GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Beredar pesan berantai melalui Whatsapp tentang pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 65%. Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa Peraturan Gubernur tentang pemotongan TKD sedang dibuat.
Menanggapi kabar itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir tidak membenarkan. Menurutnya, kabar itu murni hoaks sebab BKD sama sekali tidak berencana memotong TKD para pegawai Pemprov DKI.
“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25% dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7/2020).
AYO BACA : TKD Dipotong, Perintah Anies: ASN DKI Jakarta Jangan Pernah Luntur, Goyah, Lesu..
Chaidir juga menyebutkan bahwa tunjangan para ASN sudah bisa dicairkan hari ini. Sedangkan, katanya, penundaan pembayaran TKD masih berlaku sesuai Pergub.
"Saat ini daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," jelasnya.
Chaidir mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar. Saat ini BKD sedang menginvestigasi sumber di media sosial tersebut. Jika bersumber dari pegawai, maka akan langsung diberikan sanksi tentang hukuman disiplin.
“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” imbuhnya.
AYO BACA : Gubernur Anies: Tunjangan ASN Dipangkas untuk Kembalikan Kesejahteraan Rakyat Jakarta