Jakarta Pusat

Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Incar Korban via Aplikasi Tinder

Oleh: Admin Jumat 29 Mei 2020, 08:47 WIB
[Ilustrasi] aplikasi Tinder (shutterstock)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Hati-hati berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Seorang wanita mendapat perlakuan kekerasan seksual setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial, Tinder.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisiap ATP (31) lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial NJ. Keduanya berkenalan melalui Tinder pada akhir tahun 2019.

"Awal mula saudari NJ berkenalan dengan pelapor melalui aplikasi media sosial, yaitu Tinder pada akhir tahun 2019. Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di daerah Cinere," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020) malam.

Setelah pertemuan pada 10 Maret tersebut, ATP kembali mengajak korban untuk bertemu. Tersangka mengajak korban bertemu di indekosnya yang beralamat di Depok.

AYO BACA : Tetangga Tak Menyangka NF Sedang Mengandung dan Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan terlapor untuk bertemu," ujarnya.

Setibanya di indekos ATP, korban disuguhkan minuman beralkohol hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri itulah pelaku mulai melancarkan aksinya bejatnya terhadap NJ.

Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.

Atas laporan korban polisi langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AYO BACA : Jauhkan Anak dari Kekerasan Seksual, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono