Jakarta Pusat

Keluyuran Saat Wabah Bisa Dibui 4 Bulan

Oleh: Admin Sabtu 04 Apr 2020, 15:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

AYO BACA : Hari Ini, Batas Waktu Pendataan Pekerja Korban PHK atau Dirumahkan Tanpa Gaji

AYO BACA : Ini Cara Agar Tidak Berlebihan Gunakan Plastik Sekali Pakai untuk Limbah Medis

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yuri Yunus, baru saja menciduk belasan pemuda di Jakarta pada Jumat (3/4/2020) malam. Mereka terpaksa diamankan lantaran tak mengindahkan imbauan polisi saat patroli kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 18 pemuda tersebut masih dalam pemeriksaam dan terancam kurungan penjara 4 bulan.
 
Yusri mengatakan, 18 orang itu berasal dari sejumlah kawasan di Jakarta Pusat. Mulai dari Bendungan Hilir hingga Sabang Jakarta Pusat.
 
"Dari 18 orang itu, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/3/2020).
 
Selanjutnya, 18 orang itu langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan guna dilanjutkan ke proses penyelidikan.
 
Nantinya, polisi akan melakukan patroli di malam hari untuk memastikan agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
 
"Di karenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," papar Yusri.
 
Para tersangka diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak 9 ribu Rupiah.

AYO BACA : Kenalin Nih, Bebizie, Ngaku Mantan Pacarnya Kompol Fahrul

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati