Jakarta Pusat

Anies Jamin Sanksi Tegas Jika Warga Bandel Berkerumun di Ruang Publik

Oleh: Admin Senin 23 Mar 2020, 15:26 WIB
ubernur DKI Jakarta, Anies Naswedan bersama jajaran TNI-Polri di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020). (Humas Pemprov DKI)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tidak main-main menindak tegas warga yang masih berkumpul di luar rumah. Tindakan menegur hingga pembubaran kerumunan warga akan dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono pun telah berkoordinasi untuk menertibkan kerumunan warga.

AYO BACA : PT Pos Indonesia Akan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Semua Kantor Pos

"Dari kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kami meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang, kami akan tegur dan kami akan menindak tegas," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020).

Bahkan, warga yang menolak dibubarkan atau melawan saat ditegur akan dijatuhi sanksi. Anies tidak merincikan apa bentuk sanksi tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

AYO BACA : 1.000 Alat Tes Massal Covid-19 Bakal Dikirim ke Bogor

"Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan. Akan ada potensi sanksi karena ini resikonya terlalu besar jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan. Intinya ada potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Anies juga mengimbau kepada kelompok rentan agar mengurangi interaksi dengan anggota keluarga. Kelompok rentan yang dimaksud Anies adalah usia 60 tahun ke atas.

"Data kita hari ini menunjukkan bahwa 59% dari yang meninggal usianya di atas 60 tahun artinya ini kelompok paling rentan. Saya meminta semua keluarga untuk melindungi orang tua," tandasnya.

AYO BACA : Dompet Dhuafa Siapkan Bilik Sterilisasi untuk Tempat Umum

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati