JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan sanksi ringan kepada Anggota Fraksi PSI DKI, William Aditya Sarana. Sanksi diberikan lantaran William dinilai aneh dan berlebihan.
Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan apa yang dilakukan William terkait dengan ramainya anggaran lem aibon senilai Rp 82,8 miliar beberapa waktu lalu adalah fakta.
"Pertama, karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan melainkan fakta karena telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Dinas Pendidikan Jakbar," kata Justin, dalam jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Kedua, kata Justin, lantaran informasi KUA-PPAS tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Inforasi Publik.
Sehingga, kata Justin, secara hukum dan aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan William, dan atas suatu pelanggaran tidak dapat justifikasi dengan interpertasi secara analogis.
Justin mengaku khawatir, sanksi kepada William bisa menyebabkan terhambatnya ruang gerak anggota dewan terbatas.
"Keterbukaan merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat. Saya sangat berterima kasih atas respons positif dan dukungan masyarakat kepada kami. Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam hal penganggaran," ungkap Justin.
Justin menegaskan, partainya tidak akan berhenti untuk kritis mewakili publik.
"Dengan adanya teguran lisan ini kami tidak berhenti untuk menyuarakan tranparansi, kami juga tidak aka berhenti untuk jadi mata dan telinga masyarakat yang akan selalu menginformasikan apa yang terjadi bagaimana perilaku dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi informasi publik," tandasnya.