Jakarta Selatan

Diduga Ilegal, Pemprov DKI Jakarta akan Cek Perizinan hingga Pajak Parkir di Kawasan Blok M Jaksel!

Oleh: Jinan Vania Barizky
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh upaya penertiban lahan parkir yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Diduga ilegal, Pemprov DKI Jakarta akan mengecek perizinan hingga pembayaran pajak parkir di lokasi parkir kawasan Blok M, Square, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, pihak Pemprov DKI Jakarta akan mendukung penuh upaya penertiban lahan parkir yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyampaikan, saat ini koordinasi lintas internal tengah dilakukan untuk mendalami status perizinan dan pemungutan pajak lahan parkir tersebut.

"Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman," ujar Prastowo, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Prastowo juga menyebut sejumlah instansi lain seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah turun ke lapangan. Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mentoleransi aktivitas parkir ilegal.

Karena itu, Pemprov DKI akan melakukan penertiban, menyediakan lahan parkir yang layak, dan memperbaiki sistem digitalisasi.

"Di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," jelasnya.

Prastowo juga memastikan hasil dari pendalaman dugaan lahan parkir ilegal tersebut akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky