AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Jakarta Selatan kini memperketat penertiban praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Salah satu langkah tegas yang kini disosialisasikan kepada masyarakat adalah larangan memberikan uang atau tip kepada juru parkir liar di kawasan Blok M.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan serta pemberantasan pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Selain merugikan masyarakat, keberadaan juru parkir liar ini dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, berharap partisipasi masyarakat untuk menghentikan praktik pungli ini dengan tidak memberikan tip kepada jukir liar.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak segan melapor kepada petugas jika menemukan aksi tersebut.
Laporan itu bisa disampaikan kepada petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian atau pengelola kawasan.
Terkait hal ini, UP Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah jukir liar kembali beroperasi di kawasan Blok M.

Sebagai informasi, terdapat 10 orang jukir liar yang sudah ditindak oleh petugas pada minggu lalu.
Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui penjagaan dua sif di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak lagi mendukung praktik ilegal.***

Share this article
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan serta pemberantasan pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan warga.