AYOJAKARTA.COM - Setidaknya empat kendaraan yang parkir liar di Jalan HR Rasuna Said ditindak tegas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.
Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari patroli rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir di lokasi yang dilarang.
Petugas melakukan penyisiran di ruas Jalan HR Rasuna Said mulai dari depan Kementerian Hukum RI hingga kawasan Flyover Menteng yang sebelumnya dilaporkan kerap dijadikan lokasi parkir liar.
"Meskipun penertiban sudah dilakukan berulang kali, saat patroli ulang petugas masih mendapati sejumlah kendaraan yang parkir di area yang tidak semestinya," ujar Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Setiabudi, Ngatno, pada Senin, 15 Juni 2026.

Ngatno menjelaskan, setiap kendaraan yang terbukti melanggar langsung diberikan surat tilang atau undangan merah sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas sekaligus upaya menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
"Sebanyak empat kendaraan roda empat yang ditindak semuanya taksi konvensional," terangnya.
Patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Sebagai informasi, penindakan parkir liar dan juru parkir liar memang sedang intens dilakukan Pemprov DKI Jakarta di lima wilayah administrasi.***