AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Berbagai pelanggaran yang ditindak meliputi, pelanggaran parkir, kelayakan kendaraan umum, pelanggaran muatan kendaraan, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," ujar Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, Rabu (3/6).
Bernad menjelaskan, jenis penindakan terbanyak adalah dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan jumlah 547 kasus.
"Kami juga berhasil menindak 379 pelanggaran angkutan umum, 205 penindakan operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua, 146 derek surat peringatan (SP), 32 OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh OCP bajaj," terangnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut, Sudinhub Jakarta Selatan berkolaborasi dengan unsur TNI dan Polri untuk mendukung efektivitas penegakan aturan di lapangan.
"Dalam penindakan, kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri. Untuk BAP, sebagian dilakukan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Ia menambahkan, April menjadi bulan dengan jumlah penindakan tertinggi penindakan selama periode tersebut dengan jumlah 425 kasus. Rinciannya, sebanyak 99 OCP sepeda motor, 12 OCP mobil, 47 derek SP, 11 derek BAP Dishub, 141 BAP Dishub, dan 115 penindakan terhadap angkutan umum.
"Untuk jumlah penindakan pada Januari tercatat sebanyak 275 kasus, Februari 282 kasus, Maret 124 kasus, dan Mei 231 kasus," bebernya.
Bernad menegaskan, Sudinhub Jakarta Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas, termasuk kawasan padat kendaraan dan lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat parkir liar.***
Share this article
Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.