Jakarta Timur

Buntut Kasus Aduan Parkir Liar di Jakarta yang Dibalas Pakai AI, Pemprov DKI Perketat Sistem Pengawasan

Oleh: Katarina Erlita Minggu 05 Apr 2026, 20:39 WIB
Aduan Parkir Liar Dibalas Bukti Palsu Pakai AI. (Sumber: Instagram.com/@pram.doel)

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam merespons aduan parkir liar di Jakarta memicu perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Insiden ini menjadi titik evaluasi penting dalam sistem pelayanan publik berbasis digital, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan warga.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan AI untuk menghasilkan bukti tindak lanjut aduan resmi dilarang keras.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas viralnya laporan warga yang menerima dokumentasi diduga hasil rekayasa saat melapor melalui aplikasi JAKI.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 62 ribu pengaduan masyarakat masuk melalui berbagai kanal, termasuk JAKI dan sistem Customer Relationship Management (CRM).

Dengan jumlah laporan yang besar, pihaknya berkomitmen meningkatkan akurasi verifikasi agar setiap tindak lanjut dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, kami akan membantu proses identifikasi agar verifikasi semakin akurat,” ujar Budi Awaluddin, dilansir dari akun Instagram @jakselupdate_.

Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah tindakan tegas.

Mulai dari pemberian teguran tertulis kepada pihak terkait, peningkatan sistem pengawasan dan validasi, hingga penyiapan sanksi administratif bagi pelanggaran yang terbukti.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan digital.

Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait maraknya parkir liar di lingkungan permukiman di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Warga mengaku telah menegur langsung pelaku di lapangan, namun tidak membuahkan hasil.

Laporan yang disampaikan ke pihak kelurahan juga dinilai tidak memberikan solusi konkret.

Upaya pelaporan melalui aplikasi JAKI justru memunculkan polemik baru, setelah warga menerima respons yang diduga berupa bukti editan.

"Pak @prastowoyustinus izin bertanya, maaf kalau kurang tepat pertanyaannya. Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai dan coba lapor lewat jaki malah dikasih bukti palsu hasil edit AI. Ada prosedur lain gak ya?" tulis warganet dengan akun @seinsh di media sosial Threads.

Hal ini memicu kekhawatiran publik terhadap integritas sistem pengaduan resmi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi respons tidak dapat ditoleransi dalam pelayanan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem digital pemerintah.

Di sisi lain, penanganan parkir liar juga membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari kelurahan hingga dinas perhubungan dan aparat penegak hukum.

Pemprov DKI Jakarta pun mengajak masyarakat untuk tetap aktif melapor dan turut mengawasi.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara transparan, cepat, dan tepat sasaran.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita