Jakarta Utara

Sepekan Razia Parkir Liar, Sudinhub Jakarta Utara Tindak Ratusan Kendaraan dan Jukir Liar

Oleh: Desi Kris Selasa 16 Jun 2026, 15:05 WIB
Penindakan Parkir Liar di Jaku (Sumber: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Upaya menciptakan ketertiban lalu lintas terus dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara.

Diketahui, Sudinhub Jakarta Utara telah menggencarkan gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah pada 8-15 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan operasi penertiban ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban di ruang publik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas.

Selain itu juga untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Operasi penertiban ini dilakukan di lima wilayah kecamatan di Jakarta Utara yaitu Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.

"Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar," ujar Rudy.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban berkala dan konsisten.

Rudy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar.

Ia menegaskan bahwa pengendara yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah rincian hasil operasi yang digelar selama sepekan:

- 8 Juni 2026: Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil.

- 9 Juni 2026: Kecamatan Tanjung Priok, petugas menindak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.

- 10 Juni 2026: Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.

- 11 Juni 2026: Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar

Sedangkan untuk 15 Juni 2026, petugas difokuskan beroperasi di wilayah Koja dan Tanjung Priok.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra mengatakan bahwa penyebab utama maraknya parkir liar karena keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.

"Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya," katanya.***

TAGS:
Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris