AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia segera menjalankan mandatori bensin E5 mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 5 persen bioetanol ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin.
Meski waktu pelaksanaan sudah sangat dekat, jenis varian bensin yang akan dicampur masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Hingga saat ini, Ditjen Migas belum memberikan kepastian atau mengetok palu mengenai nilai oktan atau Research Octane Number (RON) bensin apa saja yang wajib dicampur etanol.
Produk yang sudah pasti menggunakan campuran ini adalah Pertamax Green 95 yang saat ini sudah beredar terbatas.
Implementasi bensin E5 dipastikan tidak akan langsung tersedia secara serentak di seluruh SPBU.
Pemerintah akan melakukan penerapan secara bertahap sesuai dengan kesiapan infrastruktur.
Fokus utama pada tahap awal adalah wilayah Pulau Jawa, yang meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
Selain itu, kebijakan ini diprioritaskan untuk sektor non-subsidi atau non-*public service obligation* (PSO).
Kesiapan infrastruktur menjadi salah satu alasan utama penerapan bertahap ini.
Pihak Pertamina perlu melakukan pendataan dan pembersihan pada peralatan serta tangki penyimpanan bensin.
Proses cleaning ini sangat penting untuk menjaga kualitas bahan bakar sebelum sampai ke tangan konsumen.
Misteri lain yang menghantui program ini adalah soal harga jual di masyarakat.
Bensin E5 diprediksi akan memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan bensin fosil murni.
Beberapa pengamat ekonomi memproyeksikan harganya bisa menyentuh angka Rp16.550 per liter di wilayah Jawa.
Lonjakan harga ini dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada di level Rp17.286 per dolar AS.
Pasokan bahan baku juga menjadi tantangan besar di sektor hulu industri. Saat ini, industri tebu di Indonesia sedang mengalami defisit kronis.
Produksi tebu lokal bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan gula konsumsi nasional.
Di sisi lain, pemerintah mewajibkan penggunaan bioetanol dari sumber daya domestik dan melarang opsi impor.
Kebutuhan nasional bioetanol untuk program E5 mencapai 1,14 juta kiloliter per tahun.
Namun, kapasitas produksi dari pabrik yang sudah beroperasi baru mencapai sekitar 60.000 kiloliter.
Pabrik-pabrik bioetanol fuel grade ini berada di Lampung dan Jawa Timur, seperti PT Indonesia Ethanol Industry dan PT Energi Agro Nusantara.
Tingginya biaya pengembangan bioetanol juga berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Estimasi dana yang dibutuhkan mencapai Rp170 triliun hingga tahun 2035.
Sebagai langkah dukungan, pemerintah telah membebaskan cukai etanol melalui PMK Nomor 34 Tahun 2026.
Ketentuan mengenai kewajiban pencampuran ini sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.***

Share this article
Mandatori bensin E5 per 1 Juli 2026 di Jawa tidak serentak di semua SPBU karena kendala cleaning tangki Pertamina. Jenis RON bensin masih digodok, di tengah risiko harga E5 naik jadi Rp16.550/liter.