Khazanah

Apa Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Oleh: Karseno AJ Senin 26 Jun 2023, 14:15 WIB
Menurut Buya Yahya, kulit dari hewan kurban tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai upah ataupun diperjual-belikan.

AYOJAKARTA.COM – Umum umat Islam tanah air ketika momen Idul Adha akan menyerahkan hewan kurbannya melalui panitia pemotongan.

Usai penyembelihan, pendistribusian daging hewan kurban merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka hari raya Idul Adha.

Saat Idul Adha, salah satu bagian dari hewan kurban yang tidak diberikan kepada masyarakat luas adalah kulit hewan kurban.

Karena itu tidak sedikit orang yang berkurban atau mungkin panitia pemotongan hewan yang memperjual-belikan kulit tersebut.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha yang Singkat dan Penuh Makna: Nilai Pendidikan dalam Peristiwa Kurban

Kurangnya pemahaman terhadap kaidah kurban di kalangan umat, bisa saja melahirkan kekeliruan dalam membuat suatu keputusan.

Karena itu dalam suatu kajian fiqih terkait hewan kurban, pendakwah Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menjual-belikan kulit kurban.

Menurut Buya Yahya, kulit dari hewan kurban tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai upah ataupun diperjual-belikan.

“Kulitnya tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih,” jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Mengenal Sapi Black Boss, Hewan Kurban Milik Presiden Jokowi Berbobot 1,3 Ton Berjenis Aberdeen Angus Hitam

Namun demikian, Buya Yahya menambahkan bahwa kulit hewan bisa dijadikan sebagai hak karena telah menyembelih.

Petugas jagal atau orang yang melakukan penyembelihan hewan kurban, tidak diperkenankan untuk mengambil secara tamak daging hewan yang potong.

Menurut Buya Yahya, tugas pokok dari tukang jagal atau penyembelih hewan tidak lain hanya sekedar melakukan penyembelihan.

Karena melaksanakan tugas penyembelihan tersebut, penjaga atau tukang sembelih hewan kurban diperbolehkan untuk menerima bayaran atau upah.

Baca Juga: Kurban saat Idul Adha Makin Mudah Lewat Fitur Lifestyle BCA Mobile, Begini Caranya

Sementara untuk pembagian daging, tukang jagal tidak diperbolehkan memilih bagian tertentu dari hewan yang ia sembelih.

“Tukang sembelih hanya bertugas menyembelih, hanya berhak mendapatkan gaji atau upah sembelih, kalau aturan pembagian daging ikut panitia,” tambah Buya Yahya.

Jika di tengah masyarakat masih ada tukang jagal atau penyembelih hewan kurban yang tidak mengikuti aturan, Buya Yahya memberi saran.

Menurut Buya Yahya langkah yang bisa diambil panitia pemotongan hewan kurban jika mendapati penyembelih semacam itu, maka hendaklah tidak lagi dilibatkan.

Baca Juga: Kurban saat Idul Adha Wajib Hewan Jantan yang Giginya Sudah Jatuh? Ini Kata Buya Yahya!

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa hakikat hewan kurban adalah diberikan kepada Allah SWT, sehingga tidak pantas dijadikan sebagai upah.

“Dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh tersebut, termasuk kulit, kaki dan kepala, nggak boleh dijual,” jelas Buya Yahya.

Larangan untuk menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah, sejalan dengan hadist baginda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

“Jadi kalau Anda menyembelih kurban dan mengundang tukang jagal, maka hendaknya kita menyiapkan duit untuk tukang jagalnya,” terang Buya Yahya.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana