AYOJAKARTA.COM - Jelang perayaan hari raya Idul Adha, semakin banyak pernyataan yang beredar di kalangan umat muslim seputar penyembelihan hewan kurban.
Mulai dari hewan kurban yang diharuskan jantan, hingga hewan jantan yang telah jatuh giginya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Buya Yahya menjelaskan melalui sebuah video yang telah diunggah ulang oleh YouTube @santri.ndalem pada 23 Juni 2023 yang dikutip oleh AyoJakarta.com.
Baca Juga: Lumer di Mulut! Ini Resep Menu Idul Adha Tumis Daging Lada Hitam
Diketahui bahwa Idul Adha 2023 akan dilaksanakan pada 28 Juni 2023 untuk beberapa umat muslim seperti Muhammadiyah, dan 29 Juni 2023 untuk yang mengikuti ketentuan Pemerintah dan anggota Nahdlatul Ulama (NU).
Maka, semakin dekat semakin banyak kalimat yang tersebar terkait ketentuan menyembelih hewan kurban.
Mulai dari yang diharuskan jantan hingga harus yang telah jatuh giginya. Benarkah?
Baca Juga: Dapat Daging Kambing Saat Idul Adha? Begini Cara Olahnya Agar Empuk dan Tidak Bau
“Hewan betina juga bisa menjadi hewan kurban, tidak harus jantan,” buka Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hewan jantan memiliki postur badan lebih tegap sehingga daging juga lebih banyak.
Sementara hewan betina jarang dipilih untuk berkurban karena agar bisa berkembang biak. Sehingga hewan kurban disebutkan akan terus ada.
Namun tidak ada larangan menggunakan hewan kurban betina. Hal ini karena dilihat secara kondisi hewan kurban tidak akan langka dan tidak ada kewajiban untuk menggunakan hewan jantan.
Di samping itu, mahalnya harga hewan kurban jantan membuat hewan kurban betina saat ini semakin banyak dipilih oleh umat.
Apakah hewan kurban harus jatuh gigi terlebih dahulu?
Baca Juga: Resep Pasta Daging Khas Rusia yang Lezat untuk Menu Idul Adha Bareng Keluarga
Terdapat kabar yang beredar dimana hewan kurban harus jatuh gigi terlebih dahulu untuk siap disembelih. Faktanya tidak ada ketentuan seperti itu.
Buya Yahya menjelaskan jatuh gigi pertanda hewan kurban sudah besar, dengan badan yang besar tentu saja disebut siap untuk dikurbankan.
“Hewan jantan dan jatuh gigi? Hewan jatuh gigi berarti sudah besar, yang jantan ini sudah makin besar badannya sehingga siap untuk dijadikan kurban,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Penampakan Sapi Limosin Jokowi Rp80 Juta untuk Kurban Idul Adha 1444 H di Pulau Serasan Natuna
Namun kembali dipertegas oleh Buya Yahya bahwa hewan kurban betina diperbolehkan dan tidak ada larangan untuk memilih hewan betina.
Tidak ada pula kewajiban untuk memilih hewan jantan dan jatuh gigi sebagai hewan kurban.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan hewan kurban betina saat Idul Adha diperbolehkan dan tak ada larangan, tidak harus jantan.