Khazanah

Begini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Dibayar Sebelum Ramadan Berakhir?

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 14 Apr 2023, 13:16 WIB
Ilustrasi tata cara membayar zakat fitrah.

AYOJAKARTA.COM -- Bulan Ramadan 1444 H sebentar lagi akan berakhir, salah satu ibadah di bulan Ramadan yang tidak boleh terlupakan adalah membayar zakat fitrah.

Hukum dari zakat fitrah itu sendiri adalah wajib bagi umat Islam saat bulan Ramadan akan berakhir.

Amalan zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran itu tiba keesokan harinya.

Melansir dari kanal YouTube Rumaysho TV, berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah lengkap dan mudah dipahami.

Baca Juga: Awal Keliru! Beda Zakat Mal dengan Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Rasulullah

Cara Bayar Zakat Fitrah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu ma, beliau berkata;

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut bisa tahu bahwa wajib bagi tiap jiwa yang termasuk poin-poin berikut ini:

1. Mukallaf: Muslim, baligh dan berakal.

2. Mendapati waktu zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.

3. Mudah membayar zakat yaitu yang punya harta berlebih untuk diri sendiri dan keluarga pada malam Idul Fitri.

Baca Juga: Bukan Hanya Orang Kaya Saja, Buya Yahya Ingatkan 3 Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Saja?

Hikmah dari pensyariatan zakat fitrah ini tercermin dari perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ma, ia berkata;

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan membayar zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Seseorang terkena kewajiban zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam idul fitri, hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu ma, ia berkata;

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadan (zakat fitrah)." (HR. Muslim).

Dari sanalah diketahui bahwa seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri, maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Online? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bahkan siapapun yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Akan tetapi jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam idul fitri, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.

Hal tersebut juga berlaku pada orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari.

Begitu pula berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadan sampai tenggelam matahari di akhir bulan Ramadan, maka ia menanggung zakat fitrah istrinya.

Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah yang pertama untuk istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib dinafkahi meskipun ia telah dewasa, kemudian pembantunya.

Baca Juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah dan Golongan Orang-orang yang Berhak Menerimanya, Jangan Salah Sasaran!

Adapun catatan untuk orang yang menanggung zakat fitrah orang lain, berikut ini:

1. Anak yang punya kelapangan nafkah, hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal itu tidak wajib.

2. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).

3. Anak sudah dewasa mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat boleh dibayarkan asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut.

4. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.

5. Jika hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka wajib baginya menanggung dirinya sendiri.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana