AYOJAKARTA.COM -- Apa itu zakat mal menjadi pertanyaan umum di kalangan umat Islam. Pada umumnya zakat mal itu berbeda dengan zakat fitrah.
Adapun zakat fitrah dilakukan umat muslim saat bulan Ramadan, sementara zakat mal berbeda syarat dan ketentuannya.
Ketentuan zakat mal akan dikenakan pada segala jenis harta selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama islam.
Lalu kapan zakat mal dibayarkan?
Baca Juga: Bukan Hanya Orang Kaya Saja, Buya Yahya Ingatkan 3 Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Saja?
Dilansir dari NU Online, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta baik secara zat maupun substansi yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Selanjutnya, zakat mal sendiri terdiri dari simpanan kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lain-lain.
Pembayaran zakat mal menjadi wajib ketika sudah memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Muslim dan merdeka
2. Mencukupi nisab
3. Bentuk uang, tabungan, dan emas
4. Harta dimiliki secara pribadi
5. Harta dimiliki secara sempurna
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Online? Begini Penjelasan Buya Yahya
Diriwayatkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam menetapkan agar dikeluarkan ketika memiliki harta satu nishab dan telah genap setahun.
Dari Aisyah dan Ibnu Umar RA, mereka mengatakan "Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar 1/2 dinar. Semantara dari 40 dinar masing-masing diambil dari satu dinar-satu dinar." (HR. Ibnu Majah Daruquthni dan Dishahihkan Al-Albani).
Artinya, pembayaran Zakat Mal tidak harus di bulan Ramadan dan memang tidak ada hubunganya dengan bulan Ramadan.
Di bulan Rajab Th, 37 H, si A memiliki tabungan satu nisab senilai 45 juta, jika uang si A tidak berkurang kapan bayar dia zakat?
Pembayaran zakat itu bisa dibayar tidak harus ketika bulan Ramadan. Oleh karena itu tidak akan masalah apabila anda membayar zakat mal ketika Idul Fitri, selama anda sudah memiliki harta satu nisab.
Lantas bolehkah membayar zakat sebelum genap satu tahan? Pendapat yang kuat dibolehkan.***