Khazanah

Ternyata Tidak Boleh Asal Membatalkan Puasa Saat Safar Atau dalam Perjalanan Lho, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 02 Apr 2023, 16:14 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Tentang Puasa di Kala Safar alias dalam Perjalanan

AYOJAKARTA.COM---Saat ini seluruh umat muslim di dunia sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2023.

Tentunya selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim harus menahan lapar dan haus serta hawa nafsu dari waktu imsak hingga maghrib.

Lantas bagaimana jika saat sedang menjalankan ibadah puasa ramadan, umat muslim ternyata harus melakukan perjalanan jauh atau safar.

Misalnya saja melakukan perjalanan mudik yang biasanya kerap dilakukan menjelang hari raya idul fitri.

Apakah umat muslim lantas boleh tidak menjalankan puasa atau membatalkan puasa di tengah perjalanan?.

Baca Juga: Jangan Cuma Makan Minum, Lakukan Amalan Dahsyat Ini Saat Sahur, Momen Allah Turun ke Dunia Sampaikan Ini

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Sahabat Yamima CHANNEL yang diunggah pada (16/6/17), Ustaz Adi Hidayat menjelaskan soal hukum puasa saat melakukan safar atau perjalanan jauh.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu soal perjalanan yang termasuk dalam safar adalah perjalanan dengan kriteria berikut.

“Safar tidak diikat dengan mudik, safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh sementara waktu kisarannya kurang lebih 80 kilometer,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Selain itu Ustaz Adi Hidayat menambahkan, jika perjalanan lebih dari 80 kilometer juga berlaku hukum qashar dalam salat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Ketika Lupa Membaca Niat? Apakah Sah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

“Jadi kalau anda bepergian melebihi 80 kilometer maka itu disebut dengan safar, berlaku hukum qashar dalam salat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Selanjutnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan soal membatalkan puasa Ketika sedang melakukan safar atau perjalanan jauh rupanya belum tentu diperbolehkan.

“Apakah kemudian safar yang dimaksudkan memperbolehkan kita membuka puasa? Belum tentu karena ulama pun memberikan sebab kedua dari safar ini yaitu disebut dengan masyakah,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

“Masyakah itu kadar kesulitan dalam perjalanan yang membuat anda kesulitan untuk menunaikan puasa,” lanjutnya.

Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan dengan sebuah cerita yang disebutkan dalam Riwayat soal membatalkan puasa saat sedang melakukan safar tersebut.

Baca Juga: Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadan Agar Pahala Mengalir, Simak Penjelasan Buya Yahya

“Disebut dalam riwayat seseorang menjalani satu perjalanan tiba-tiba dia kelelahan kemudian duduk di bawah naungan pohon, nabi datang bertanya kepadanya, kenapa kamu begini? Dia katakan saya puasa,” cerita Ustaz Adi Hidayat.

Beliau kemudian melanjutkan ceritanya, “Kata Nabi tidak bagus kamu berpuasa dalam keadaan safar.”

“Tapi orang-orang kemudian ada yang safar lagi ada yang dalam perjalanan di luar orang ini tapi tetap dia berpuasa dan tidak dilarang oleh Nabi,” lanjutnya lagi.

Sehingga dari Riwayat nabi tersebut, para ulama kemudian mengambil keputusan jika membatalkan puasa diperbolehkan namun tergantung seberapa berat kondisi safarnya.

Baca Juga: Wajib Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya

“Maka kata para ulama yang memperbolehkan dia berbuka adalah safar yang menjadikan dia berat menunaikan puasa tidak sekedar bepergian,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Anda ke Semarang jaraknya jauh, masya allah menggunakan pesawat anda nyaman tapi anda misalnya dari Bekasi ke Jakarta menggunakan becak, macetnya luar biasa, bahkan luar biasa kendalanya maka membuat anda kesulitan untuk berpuasa maka boleh buka Allahu Ta’ala tau,” imbuhnya.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Kiki Dian Sunarwati