Wajib Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:02 WIB
Wajib Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Wajib Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

AYOJAKARTA.COM--Para calon pemudik lebaran 2023 tetap dianjurkan untuk melakukan vaksin booster, namun bagaimana hukum melakukan vaksin pada saat berpuasa?.

Saat mendekati hari raya Idul Fitri tidak afdol rasanya apabila tidak mudik ke kampung halaman, ini sudah menjadi kebiasaan seluruh masyarakat Indonesia.

Termasuk pada saat terjadi pandemi Covid-19, meskipun budaya mudik lebaran masih ada, namun terjadi perubahan pada syarat bagi para pemudik, termasuk vaksin.

Beberapa waktu lalu, vaksin booster telah menjadi syarat wajib bagi warga indonesia yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, Beserta Syarat dan Jadwal!

Pemerintah melalui Kementerian bertujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus, dan salah satu cara yang paling efektif adalah dengan memperbanyak angka vaksin.

Namun, apakah vaksin booster juga akan menjadi syarat mudik lebaran untuk tahun ini?

Dilansir Ayojakarta dari portal suara.com (31/3/2023) Kementerian Kesehatan RI, belum menyampaikan secara resmi bahwa vaksin booster akan menjadi syarat mudik lebaran 2023.

Namun, Kemenkes menghimbau agar masyarakat selalu aktif melakukan vaksin supaya kekebalan masyarakat terhadap virus semakin tinggi.

Meninjau pernyataan Kemenkes tersebut, kemungkinan syarat mudik lebaran 2023 masih mengacu pada SE nomor 24 Tahun 20222, apakah saja syaratnya?

Berikut syarat mudik lebaran 2023 yang penulis kutip dari laman covid19.go.id:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Ketika Lupa Membaca Niat? Apakah Sah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.

2. Masker yang digunakan adalah masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: covid19.go.id, Suara.com, Indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X