Khazanah

Penyebab Kontrak PPPK Tak Diperpanjang Instansi, Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemutusan Hubungan Kerja!

Oleh: Awit Wiarni Minggu 02 Apr 2023, 07:08 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Normalnya pemutusan hubungan kerja pegawai PPPK adalah karena masa perjanjian kerja sudah berakhir.

Namun ternyata ada sejumlah hal lain yang bisa membuat kontrak kerja diberhentikan.

Pegawai PPPK bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang kontraknya hingga masa jabatannya habis karena melanggar sejumlah aturan yang sudah ditentukan.

Sebagai pegawai PPPK, seseorang memiliki hak perlindungan, gaji dan tunjangan serta pengembangan potensi.

Baca Juga: Wajib Tahu! KemenPANRB Ungkap Akan Ada Penyusutan Jumlah Penerimaan Jabatan dalam Pendaftaran CPNS 2023

Di samping itu pegawai PPPK juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu:

- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah,

- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,

- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah,

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,

- Melaksanakan tugas kedinasan,

- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan,

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Cek Posisi Anda! Simak Gambaran Seleksi PPPK Guru 2023, Peluang Terbaik Bagi P1, P2, P3 dan P4 Lolos Jadi ASN

Nyatanya ada alasan yang bisa memuat pegawai PPPK bisa diberhentikan sebelum masa jabatan habis dengan alasan sebagai berikut:

1. Pegawai PPPK dihukum penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana,

2. Pegawai PPPK melakukan pelanggaran kewajiban,

3. Pegawai PPPK tidak dapat memenuhi target kerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Kabar Buruk! Tukin Masih Dipotong 50 Persen? Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan

Selain itu pegawai PPPK juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila atau UUD 1945,

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,

3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik,

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih dan tindakan pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Itulah sejumlah alasan yang harus dihindari oleh pegawai PPPK agar kontraknya tetap diperpanjang hingga masa jabatannya habis dirangkum AyoJakarta.com dari YouTube Ardo Barus, Minggu (2/4/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Fathul Amanah