AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru seputar seleksi PPPK Guru 2023 dibahas dalam artikel ini.
Akan dijelaskan gambaran seleksi PPPK Guru 2023 serta peluang terbaik bagi P1, P2, P3 dan P4 agar lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gambaran seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini masih menggunakan peraturan di tahun sebelumnya yakni Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Berdasarkan informasi dari Kemendikbud Ristek melalui pemaparan Prof Nunuk Suryani, di tahun 2023 ini ada 601.286 formasi guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.
Jika jumlah formasi tersebut berhasil dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maka secara otomatis PPPK Guru honorer akan tuntas dari P1 hingga P4.
Pemenuhan kebutuhan Guru ASN yang telah dan akan diangkat di dua tahun terakhir kurang dari 50 persen dikarenakan Pemda tidak mengusulkan sejumlah formasi kebutuhan guru.
Sehingga diharapkan di tahun 2023 ini pemenuhan kebutuhan ASN Guru akan dapat terpenuhi.
Berdasarkan beberapa hal yang disampaikan oleh Kemendikbud Ristek maka bisa terlihat gambaran seleksi PPPK di tahun 2023.
Seperti dibahas sebelumnya, di tahun 2023 untuk total kebutuhan mencapai 601.286.
Jadi ketika Pemda diberikan target untuk memenuhi kuota tersebut dan berhasil memenuhi usulan formasi, maka secara otomatis jika nanti peserta PPPK lulus semua bisa dipastikan honorer sudah bisa diangkat menjadi ASN.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube abil maiwa channel pada Senin (2/4/2023), ada empat kategori pelamar prioritas di seleksi PPPK Guru tahun 2023.
Yakni pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), pelamar prioritas 4 (P4) atau pelamar umum.
Baca Juga: CATAT! Inilah 6 Formasi Prioritas Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang Segera Dibuka
Untuk mekanisme seleksi penerimaan PPPK Guru masih akan menggunakan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Maka dari itu untuk mekanisme seleksi PPPK Guru hampir sama dengan sebelumnya karena masih menggunakan patokan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022.
Untuk P1, P2 dan P3 tidak akan dites CAT-UNBK (Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer).
Sedangkan untuk pelamar P2 dan P3 yang belum observasi jika nantinya di tahun 2023 sudah ada formasi dibuka dan linier dengan ijazah yang dimiliki maka bisa mengikuti observasi kembali.
Baca Juga: Cek Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan Ikut Simulasi Latihan CAT di Sini!
Jika pelamar P2 dan P3 sudah melakukan observasi dan statusnya TP maka kemungkinan besar tidak perlu lagi observasi.
Kecuali secara tiba-tiba Kemendikbud membuat peraturan terbaru atau memberikan pengumuman resmi.
Di tahun 2022, ada tiga mekanisme seleksi berdasarkan Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 yang akan dipakai dalam seleksi PPPK Guru 2023.
Ini merupakan rujukan dari Permen PANRB nomor 20 tahun 2022.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, 4 Formasi CPNS 2023 ini jadi Prioritas, Peluang Lulus Besar
Sehingga akan ada tiga jenis mekanisme yang dipakai dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini.
1. Seleksi penempatan
Jika guru lolos passing grade (PG) baik itu untuk THK-II, guru non ASN sekolah negeri, lulus PPG, guru swasta nantinya akan langsung penempatan.
2. Seleksi kesesuaian (verifikasi)
Baik untuk peserta THK-II maupun guru honorer sekolah negeri yang sudah masuk dalam Dapodik akan mengikuti observasi, jika yang sudah observasi maka kemungkinan sudah tidak dilakukan observasi kembali.
3. Seleksi tes
Mekanisme terakhir adalah tes jika masih tersedia formasi maka nantinya pelamar umum mulai dari guru honorer negeri lulus PPG ataupun guru honorer swasta bisa mengikuti seleksi menggunakan CAT-UNBK.***

Share this article
Berikut gambaran seleksi PPPK Guru 2023, simak peluang terbaik untuk P1, P2, P3 dan P4 lolos menjadi ASN.