AYOJAKARTA.COM - Dalam Pembukaan CPNS 2023, instansi daerah maupun pusat sudah dalam tahap menyetorkan usulan jabatan dengan tenggat waktu 20 Maret-30 April 2023 kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia).
Dengan usulan pembukaan CPNS yang sudah mulai diterima oleh KemenPANRB ini, maka pendaftaran CPNS 2023 akan segera dilaksanakan.
Namun perlu diketahui bahwa KemenPANRB telah menentukan bahwa pendaftaran CPNS 2023 kali ini akan ada penyusutan jumlah pembukaan jabatan.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube TPMDS pada Minggu (2/4/2023), perubahan jumlah pembukaan jabatan dalam pendaftaran CPNS 2023 disampaikan oleh Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
“Jabatan ini ketika kita alihkan maka yang tadinya 3.414 jabatan menjadi 198 jabatan,” kata Aba Subagja.
Jumlah tersebut merupakan klasifikasi kelompok jabatan dengan rincian 45 jabatan klerek, 115 jabatan operator dan 38 jabatan teknisi.
Klerek merupakan nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif, operator merupakan nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum dan teknisi merupakan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Nantinya penempatan jabatan pelaksana ini akan lebih generik, dengan ruang lingkup yang lebih luas serta lebih lincah dan dinamis.
Jadi misalnya nanti dalam praktik kerja terdapat penelaah teknis kebijakan maka CPNS bisa masuk ke dalam beberapa unit kerja yang bisa didukung dalam teknis kebijakan.
PANRB menghimbau kepada instansi daerah maupun pusat bahwa dalam menyampaikan usulan jabatan yang dibutuhkan di pendaftaran CPNS 2023 untuk bisa mencantumkan tugas jabatan yang dibutuhkan dan juga harus mencantumkan kedudukan.
Dengan demikian maka akan mempermudah para calon pendaftar CPNS 2023 mengetahui detail jabatan yang sedang dibuka sebelum akhirnya memilih.
PANRB sudah memberikan surat kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan.
Baca Juga: Menteri PANRB Setujui Kebutuhan Praja IPDN Sebanyak 534 Formasi, Ingin Jadi ASN Siap-siap Daftar!
Dari informasi PANRB, maka nantinya tampilan jabatan yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2023 akan berbeda dengan pendaftaran CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
Akan muncul jenis jabatan baru yang belum pernah ada di seleksi penerimaan CPNS sebelumnya.
Munculnya jabatan baru ini akan dilakukan secara selektif oleh PANRB hingga nantinya masuk ke dalam peta jabatan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2023.***

Share this article
KemenPANRB mengungkap akan ada penyusutan jumlah penerimaan jabatan dalam pendaftaran CPNS 2023, selengkapnya di sini!