AYOJAKARTA.COM - Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap tahunnya selama satu bulan penuh.
Puasa ini dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, di mana selama waktu tersebut, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, seringkali terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak sengaja melakukan hal yang dapat membatalkan puasa, seperti keluar mani (mazi atau wadi) pada siang hari.
Hal ini tentunya akan membuat seorang Muslim bertanya-tanya, apakah keluar mani tidak sengaja pada siang hari dapat membatalkan puasa Ramadan?
Baca Juga: Masya Allah! Sesederhana Inilah Nabi Muhammad SAW saat Sahur dan Buka Puasa, Cukup Pakai...
Dilansir NU Online pada Jumat, 24 Maret 2023, keluar mani tidak sengaja pada siang hari tidak membatalkan puasa Ramadan, selama keluarnya mani tersebut tidak disengaja atau tidak diiringi dengan perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani tersebut secara sengaja.
Sebut saja karena mimpi basah di siang hari, hingga mengeluarkan mani dalam keadaan tidak sengaja.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Dikatakan, bahwa keluarnya mani pada siang hari tidak membatalkan puasa jika tidak disertai dengan niat atau perbuatan yang disengaja.
Baca Juga: Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Namun demikian, jika keluarnya mani tersebut disengaja atau diiringi dengan perbuatan yang menyebabkannya secara sengaja, maka puasa akan menjadi batal dan harus diganti pada waktu yang lain.
Oleh karena itu, seorang Muslim harus berusaha untuk menjaga diri agar tidak melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa
Namun jika keluar mani tidak sengaja terjadi pada siang hari, maka puasa masih tetap sah dan tidak perlu diganti pada waktu yang lain.
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Jum’ah.***