AYOJAKARTA.COM - Tanggal 1 Ramadan 1444 H telah jatuh pada hari Kamis (23/3/2023) lalu, yang artinya seluruh umat Muslim telah mulai menjalankan ibadah puasa.
Penetapan 1 Ramadan 1444 H tersebut berdasarkan sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim dimanapun berada dan merupakan rukun islam yang ketiga.
Baca Juga: Keramas di Siang Hari saat Puasa Hukumnya Apa? Apakah Benar Bisa Membatalkan?
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa.
Maka dari itu ada baiknya sebagai umat Muslim agar puasa dapat berjalan dengan lancar, perlu mengetahui hal-hal lain selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.
Sebagai salah satu contohnya adalah memasukkan benda-benda ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh seperti dubur atau qubul.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiadakan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat Pemerintah? Simak Penjelasannya di Sini!
Maka orang yang dipasang kateter urin, atau memasukkan obat melalui dubur puasanya adalah batal.
Lalu bagaimana dengan muntah? Di mana muntah justru mengeluarkan cairan dari dalam tubuh.
Dberikut penjelasannya seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Jumat (24/3).
Baca Juga: Gampang Banget! Resep Es Campur Susu Melon, Cocok Untuk Buka Puasa dengan yang Segar-segar
Untuk hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu, yakni:
1. Masuknya sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Tidak boleh ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ tubuh manusia seperti hidung, mulut, telinga.
Namun apabila hal tersebut tidak sengaja masuk, maka puasa masih dianggap sah.
Baca Juga: Rajin Puasa Tapi Tidak Shalat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
2. Muntah yang Sengaja
Muntah yang diniatkan dan disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila memang muntah itu keluar sendiri tanpa sengaja, maka puasa masih dapat dilanjutkan kembali.
3. Sengaja Melakukan Hubungan Suami Istri
Meski sudah berstatus suami istri yang sah, melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa maka akan tercatat sebagai dosa, dan puasanya menjadi batal.
Bahkan orang yang melakukannya akan dikenai denda atau kafarat yakni dengan melakukan puasa diluar bulan Ramadan selama dua bulan berturut-turut.
Apabila tidak sanggup, maka menggantinya dengan memberikan beras 0,6 kg pada 60 fakir miskin.
Baca Juga: Mudah! Cara Membuat Es Kuwut Melon Minuman Segar untuk Berbuka Puasa
4. Keluar Sperma Karena Bersentuhan Kulit
Meskipun tidak melakukan hubungan suami istri, namun apabila bersentuhan hingga mengeluarkan sperma, maka puasanya batal.
5. Nifas atau Haid Saat Puasa
Wanita yang haid atau nifas tidak boleh berpuasa, namun diwajibkan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya.
Baca Juga: AWAS! Sikat Gigi dapat Membatalkan Puasa? Buya Yahya Sebut Faktor yang Harus Diwaspadai
6. Junun atau Mengalami Gangguan Jiwa
Orang mengalami gangguan jiwa maka puasanya batal, namun saat kembali sehat maka orang itu wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.
7. Keluar Dari Agama /islam atau Murtad
Apabila seseorang dinyatakan murtad atau keluar dari agama Islam saat pertengahan puasa, maka puasanya dianggap batal.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja atau diniatkan.
Namun jika tidak sengaja, maka puasa dapat dilanjutkan.
Demikian penjelasan terkait apakah muntah dapat membatalkan puasa atau tidak.***

Share this article
Muntah bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja atau diniatkan, namun jika tida sengaja dalam kondisi sait tidak batal.