AYOJAKARTA.COM - Wajib hukumnya bagi umat Islam membayar fidyah saat terpaksa meninggalkan kewajiban berpuasa Ramadan.
Adapun meninggalkan puasa Ramadan tersebut dikarenakan faktor atau sebab yang syar'i.
Fidyah sendiri adalah cara islam untuk membayar puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Dituntut Jaksa dengan Vonis Mati Atas Kasus Penganiayaan David
Namun, perlu dipahami bagaimana cara membayar fidyah yang benar sebagaimana yang disepakati oleh para ulama.
Dikutip dari kanal YouTube Yufid Tv pada Rabu, 22 Maret 2023, Istilah Fidyah adalah suatu pengganti atau penebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum, terkhusus pada puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Menurut Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, cara membayar fidyah yaitu dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua cara, yakni:
Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas Bin Malik ketika dia sudah tua.
Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan, besarnya 1 mud atau 0,75 kg untuk gandum atau setengah Sha' yaitu 2 mud atau 1.5 kg untuk selain selain gandum.
Akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model dua ini, sebaiknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya.
Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah seperti berikut ini.
"Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).
Adapun waktu pembayaran fidyah, Islam memiliki kelonggaran, dia boleh membayarkan fidyah nya setiap hari dengan cara satu per satu (dibayarkan di waktu magrib di hari puasa yang ditinggalkan).
Jadi, membayar fidyah ini bisa dilakukan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa, selama itu pula setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa maka bisa membayar fidyahnya kepada satu orang fakir miskin.
Atau Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh Anas Bin malik (As-Syarhul Mumthi).
Dalam Dalilnya, dari Nafi bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika berpuasa), beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R. AL- Baihaqi dari Jalur Imam Syafi'i dan sanadnya shahih).
Kemudian, seperti yang dilakukan Anas Bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun beluai membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin kemudian beliau kenyangkan mereka semua. ( H.R. AD-Daruquthni) yang dinilai shahih oleh Al-Albani.
Oleh karena itu, umat Islam bisa memilih cara yang mana yang lebih nyaman untuk membayarkan hutang puasanya.
Akan tetapi, yang paling penting dari semua cara itu adalah jumlah takaran nya tidak boleh kurang atau lebih dari apa yang sudah ditetapkan.***