Begini Penampakan AG Saat Penyerahan Berkas Perkara ke Kejari Jaksel, 7 JPU Sertifikasi Khusus Anak Disiapkan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:52 WIB
AG Tampak Mengenakan Penutup Kepala Putih dan Dikawal Ketat saat Penyerahan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023)
AG Tampak Mengenakan Penutup Kepala Putih dan Dikawal Ketat saat Penyerahan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023)

AYOJAKARTA.COM--Nasib AG Anak berkonflik dengan hukum yang tersangkut kasus penganiayaan David Ozora akan lebih dulu ditentukan.

Hal ini menyusul penyerahan berkas perkara AG ke Kejari Jaksel, pada Selasa (21/3/2023). Dengan penyerahan ini, maka AG akan siap menjalani persidangan untuk menentukan hukuman yang akan diperolehnya.

Sementara itu terdakwa lain yakni Mario Dandy sekaligus pacar AG dan Shane Lukas masih menunggu proses penyidikan kepolisian.

Seiring dengan penyerahan berkas ke Kejari Jaksel hari ini, kabar AG terbaru juga terungkap.

Baca Juga: Update! 6 Fakta Terbaru Terkait AG Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa Kejari Jaksel

Diketahui AG turut diserahkan bersama dengan berkas  dan barang bukti ke Kejari Jaksel. Melansir dari instagram @kompasTV, penampakan AG yang bikin penasaran publik akhirnya terbongkar.

Turun dari mobil yang membawanya ke Kejari Jaksel, AG dikawal sejumlah pengawal perempuan. AG mengenakan pakaian serba hitam dengan penutup kepala warna putih.

Ia bergegas masuk ke Kejari Jaksel. Dan beberapa waktu kemudian, ia keluar dari salah satu ruangan dengan tertunduk lesu. Penutup kepala putih tetap dipakainya.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media menjelaskan proses penyerahan tersebut.

Baca Juga: Siap Sidang! Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejati DKI Jakarta Hadirkan Jaksa Spesialis Anak

"Pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023, anak berkonflik dengan hukum AG, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, berkasnya. Jadi hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU, "tegas Syarief Sulaeman.

Imbuh Syarief, dengan proses penyerahan tersebut  pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

"Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan, sebagai anak yang  berkonflik dengan hukum. Dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi, kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "jelas Syarief.

Adapun jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari, dan AG tetap akan ditempatkan di LPKS selama lima hari.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: instagram @kompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X