Khazanah

Haid Tidak Lancar, Tersendat-sendat, Bagaimana Perhitungan Sucinya? Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 25 Jan 2023, 18:25 WIB
Haid Tidak Lancar, Tersendat-sendat, Bagaimana Perhitungan Sucinya? Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM – Setiap wanita pasti akan mengalami haid dengan siklus bulanan.

Haid itu sendiri dalam islam disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 222 merupakan suatu jenis kotoran yang dijelaskan Buya Yahya.

Karena haid dianggap sedang ada kotoran dalam tubuh, maka wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk melakukan sholat ataupun berpuasa.

Baca Juga: Bukan Main! Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Jadi 27 Tahun

Namun kadang haid antara wanita satu dengan lainnya tidak sama, ada yang teratur ada pula yang tidak lancar dan tersendat-sendat.

Lantas, bagaimana cara perhitungan suci bagi wanita yang haidnya tidak lancar atau tersendat-sendat?

Penceramah Buya Yahya akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (25/1/2023), Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada seorang wanita darahnya berhenti apa yang dilakukan?

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Agar Olahraga Tak Berakhir Cedera, Tips dari Dr. Asa Ibrahim Sp. OT , Wajib Kalian Tahu!

Menurutnya jika darahnya berhenti di hari kebiasaannya, maka karena hari kebiasaannya maka hendaknya wanita tersebut harus langsung mandi dan melakukan sholat dan sebagaimnya.

Tetapi jika besoknya ternyata keluar lagi darah haidnya, maka sholat yang telah dilakukan olehnya kemarin tidak sah.

“Jika ternyata nanti di hari kedua berikutnya eh keluar lagi (haidnya), maka sholat yang dilakukan kemarin tidak sah, karena ada dasarnya, dasarnya apa? Dasarnya menduga dia suci,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Siasat Licik JPU Terendus Ketua IPW: Ini Strategi Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Mati

“Kemudian setelah itu sudah keluar darah haid lagi ternyata dianggap batal mandinya semuanya, berarti dia masih haid, tak Taunya besoknya bersih lagi karena bersihnya di luar hari kebiasaannya maka mandi barangkali tuh bersih bener-bener,” imbuhnya.

Berbeda kasusnya apabila ada wanita yang bersih haidnya sebelum hari kebiasaannya maka wanita tersebut boleh memilih mandi saat itu karena sudah terlihat bersih.

Atau boleh juga menanti sampai hari kebiasaannya sudah bersih maka diwajibkan untuk mandi.

Namun menurut Buya Yahya kalau seandainya di dalam 15 hari sebelum lebih dari 15 hari maka masih dianggap haid.

Baca Juga: Pamer Penghargaan Polisi Terbaik, Ayah Brigadir J Anggap Pledoi Ferdy Sambo Janggal: Kenapa Dia Sekeji Itu!

Wanita yang dianggap bersih menurutnya yakni bisa dengan cara mengambil kapas putih dan dioleskan di wilayah yang keluar haidnya pastikan bahwa tidak ada noda.

Noda itu bisa darah merah, hitam, atau hitam kemerah-merahan, bahkan tidak ada shufrah atau noda kekuning-kuningan maupun qudrah atau cairan kecoklatan yang merupakan sisa-sisa darah.

“Dalam mazhab Imam Syafi'i yang dikokohkan dalam madzhab lain mengatakan shufrah qudrah bukan bagian dari haid, tapi kalau sudah tidak ada shufrah qudrah,” jelas Buya Yahya.

“Sehingga mohon maaf kalaupun ada bebasahan seperti ludah tidak berwarna itu adalah dianggap bersih dan seorang wanita tidak harus melihat setiap saat hanya diperkirakan menjelang sholat,” pungkasnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati