AYOJAKARTA.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi 9 tahun.
Tak main-main, melalui Wakil Ketua Umum DPP Apdesi, Sunan Bukhari juga meminta jabatan kepala desa dirubah menjadi 3 periode atau 27 tahun.
"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode," ucap Sunan, dalam jumpa pers, di Jakarta Pusat, dikutip AyoJakarta pada Rabu (24/1/2023).
Baca Juga: Tanggapan Putri Candrawathi Soal Perselingkuhan dengan Kuat Maruf dan Brigadir J : Saya Memaafkan..
"Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," tambahnya.
Menurut Sunan, masa jabatan maksimal dua periode saat ini akan merugikan kepala desa.
Kades yang sudah menjabat selama dua periode tidak lagi bisa melanjutkan program yang telah ada dan tidak bisa mencalonkan lagi, meskipun dicintai dan didukung oleh rakyatnya.
"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode."
"Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," tandasnya.
Sunan juga mendesak kepada pemerintah dengan memasukkan usulannya dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.
"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional.
"Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa," ujarnya lagi.
Diketahui, Apdesi bukan bagian dari Papdesi yang pada Selasa (17/1/2023) minggu lalu, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Aksi demo Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menuntut pemerintah untuk merubah atau merevisi Undang-undang (UU) Desa serta meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Robi Darwis, salah satu Kepala Desa asal Nusa Tenggara Barat mengatakan perwakilannya akan langsung meminta ke DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Ya dengan kami lakukan audiensi dengan DPR, kami meminta agar undang-undang ini cepat direvisi karena harapan kami kades seluruh Indonesia ingin 9 tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu yang kami harapkan kepada pak presiden dan ketua DPR RI," kata Robi.***

Share this article
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi 9 tahun.