AYOJAKARTA.COM - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) telah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik.
Kenaikan UMP 2023 diketahui sebanyak 10 persen, lantas berapa persen kenaikan UMP 2023 pada masing-masing provinsi?
Berikut daftar prediksi UMP 2023 terbaru, menurut keputusan Kemnaker yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
4. Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
5. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
Baca Juga: Terungkap Skenario Ferdy Sambo pada Tetangga, Ridwan Soplanit Ungkap Perintah FS: Nanti Kalian Melakukan Inter
10. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
11. Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
12. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
13. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
14. Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
15. Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
16. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
17. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
18. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
19. Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
20. Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
Baca Juga: Nasihat Mbah Moen Agar Pekerjaan Berkah, Wajib Menjaga 5 Perkara Ini, Apa saja?
21. Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
22. Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
23. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
24. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
26. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
27. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
28. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
29. Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Baca Juga: Terungkap! Ridwan Soplanit Bongkar Fakta Baru Tentang Kondisi Jasad Brigadir J
Kemudian masih terdapat 8 daerah lagi yang belum mengumumkan daftar UMP 2023, diantaranya:
1. Nusa Tenggara Timur
2. Maluku Utara
3. Maluku
4. Papua Barat
5. Papua
6. Papua Selatan
7. Papua Tengah
8. Papua Pegunungan
Berdasarkan informasi, UMP 2023 tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sesar Baribis Aktif, Warga DKI Jakarta Diimbau Selalu Waspada
Menurut kemnaker.go.id, menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diperpanjang.
Dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022, menjadi paling lambat 28 November 2022.
Selanjutnya, penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) juga telah diperpanjang.
Yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Demikian ulasan tentang informasi daftar UMP 2023 terbaru.***
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul 'Daftar UMP 2023 Terbaru di Masing-masing Provinsi, Daerahmu Naik Berapa Persen?'