AYOJAKARTA.COM – Proses hukum kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J kini sedang mendalami perihal aliran dana mencurigakan di rekening mendiang Yosua.
Munculnya data tentang rekening Yosua dalam persidangan menggegerkan publik. Pasalnya terdapat perpindahan uang dengan nominal yang cukup besar dari rekeningnya.
Kemudian disusul dengan adanya pemblokiran rekening Yosua oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membuat publik bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi.
Baca Juga: Terbaru! Dampak Gempa Bumi Cianjur, 310 Meninggal dan 24 Masih Hilang
Sebelumnya ada kabar yang berhembus bahwa Yosua memiliki 2 rekening dengan nominal masing-masing setiap rekeningnya adalah 200 juta rupiah dan 100 triliun rupiah.
Jumlah nominal yang terbilang tentu mengejutkan karena jumlahnya yang fantastis. Namun pihak BNI membantah akan hal tersebut.
Okki Rushartomo sebagai Corporate Secretary BNI menjelaskan bahwa angka 100 triliun yang ada pada berita acara bukanlah jumlah nominal dari rekening Yosua.
Angka tersebut merupakan jumlah nominal angka maksimum yang dibekukan transaksinya dalam pemblokiran rekening atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum,” jelas Okki.
Pemblokiran rekening Yosua ternyata sudah diminta sejak bulan Agustus lalu dan ini dibenarkan oleh pihak PPATK.
“PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas perdebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua pada 18 Agustus 2022,” jelas pihak PPATK.
Permintaan pemblokiran ini datang dari Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara dari keluarga Yosua dan juga dan atas persetujuan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Aku yang minta itu. Dan sudah diblokir kalau yang di rekening BNI cibinong,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Adakah Jam One Way Puncak Bogor Hari Ini?
Adanya transaksi perpindahan uang dari rekening Yosua tersebut diduga ada hubungannya dengan proses hukum kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu akan diadakan penyelidikan setiap transaksi yang dilakukan dan tercatat dalam sistem perbankan.
Disisi lain Martin sebagai kuasa hukum keluarga Yosua merasa khawatir tentang kekuatan harta dan tahta yang dimiliki oleh Ferdy Sambo, sekaligus menaruh curiga tentang harta yang dimilikinya.
“Sebagai contoh, bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, yang menurut versi dari Ferdy Sambo untuk 3 dapur, dan masing-masing 200 juta. Sedangkan dia punya pendapatan yang kita tahu hanya 35 juta,” kata Martin menjelaskan.
“Jadi dari segi resources kekayaan saya yakin beliau memiliki uang yang cukup banyak,” tambahnya.
Baca Juga: Awas Diputar Balik, Ini Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor pada Akhir Pekan
Selain itu, Martin meyakini sampai saat ini Ferdy Sambo masih memiliki kuncian karena dikelilingi oleh jaringan yang mendukung.
“Nah lalu yang kedua, kekuasaan. Kekuasaan memang yang bersangkutan sebagai Kadiv Propam sudah dicabut, tapi bukan berarti yang bersangkutan punya networking itu semuanya serta-merta hilang,”
Mengingat Ferdy Sambo pernah menjabat menjadi Kadiv Propam maka pastilah jaringan yang dimiliki olehnya tidak main-main. Dapat diduga dirinya memiliki jaringan yang sangat kuat di belakang meja persidangan.
“Bahwa uang dan networking itu memungkinkan saja untuk seseorang ataupun satu kelompok mendapatkan privilage dalam sistem hukum kita,” ungkap Martin.***