AYOJAKARTA.COM – Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor.
Bagi pelanggar aturan tersebut, petugas di lapangan akan memutar balikkan kendaraan dan tidak diizinkan melintasi jalur Puncak.
Jalur Puncak secara rutin digelar ganjil genap pada akhir pekan, yang dimulai Jumat.
Baca Juga: Info Lengkap Peraturan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Sabtu-Minggu 26-27 November 2022
Namun alangkah baiknya jika sebelum berangkat untuk memastikan terlebih dahulu peraturan ganjil genap di wilayah Puncak, Bogor.
Pada pekan ini, ganjil genap digelar pada Jumat, 25 November 2022 sampai Minggu, 27 November 2022.
Peraturan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Instagram resmi @tmcpolresbogor, peraturan ganjil genap di wilayah puncak Bogor diberlakukan setiap pekan mulai dari hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Nonstop, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor yang Mulai Diberlakukan Hari Ini
Kemudian untuk Hari Libur Nasional, peraturan ganjil genap diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional pukul 24.00 WIB.
Artikel Terkait
2 Sesi Ganjil Genap di 25 Titik Jakarta Berlaku Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022
Puncak Bogor Mulai Berlaku Ganjil Genap, Hati-hati Diputar Balik
Mau Liburan ke Puncak Bogor? Ada Ganjil Genap di Jam Segini
Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Hari Minggu 4 September 2022, Catat Jamnya
Hari Ini, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap Sampai Jam 6 Sore