AYOJAKARTA. COM- Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dimana Isu grup Whatsapp anak buah Sambo (ABS) ini kembali dimunculkan dalam pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq mengungkapkan bahwa ada tiga grup yang dimiliki keluarga Ferdy Sambo.
Diketahui grup tersebut dibuat untuk para ajudan hingga para asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo untuk bisa saling berkoordinasi dalam menjalankan tugasnya.
Mengutip tayangan Youtube metrotvnews Rabu (9/11/22), Pada persidangan tersebut, Pengacara Irwan Irawan selaku penasehat hukum dari terdakwa dari Kuat Ma'ruf bertanya kepada ajudan Sambo bernama Daden tentang Whatsapp Group yang diikuti mantan sopir Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap! November ini Pemerintah Akan Umumkan Besaran Kenaikan UMR 2023
"Pak Daden, Ini kan ada grup WA yang isinya ajudan semua. Kecuali,,, Pak Kuat ada di grup WA itu?" tanya kuasa hukum Kuat yang dikutip dari kanal youtube metrotvnews, Rabu (9/11/2022).
"Mohon izin pak,seingat saya ada grup keluarga duren tiga, ada grup untuk semua grup kecuali asisten itu ABS dan grup khusus ADC," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kemudian Irwan pun menanyakan kembali soal grup yang diikuti oleh kliennya Kuat Ma'ruf.
"Kalau tidak salah ABS," jawab Daden saat ditanya Irwan.
"Anak buah Sambo," jelas Irwan ke Daden
"Iya," kata Daden.
Namun, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan komunikasi di dalam Whatsapp group yang menyertakan nomor ponsel Kuat itu.
Baca Juga: Ini Alasan Deklarasi Anies Baswedan Bakal Capres 2024 Hari Ini Batal
Daden juga mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf bisa mengkomunikasikan urusan pekerjaannya sebagai sopir secara langsung kepada Ferdy Sambo tanpa melalui ajudan.
"Bisa sendiri menyampaikan kegiatan," ungkapnya kembali.
Selanjutnya, penasihat hukum Kuat terus mencecar Daden dengan pertanyaan lain soal komunikasi di Whatsapp group tersebut yang menyangkut urusan keluarga Ferdy Sambo.
"Kalau koordinasi keluarga?" tanya penasihat hukum.
"Langsung ke pak Sambo," kata Daden.
Pasalnya, dalam kasus ini, Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Elizer (RE) , Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) diketahui telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J.
Adapun kelimanya didakwa Pasal 338 subsider 340 jo 55 dan 56 KUHP. ***