Metropolitan

Kalah Banding dan Tak Terima di Pecat, Ini Jalur yang Bakal Ditempuh oleh Ferdy Sambo

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 20 Sep 2022, 15:34 WIB
Hasil lie detector Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diduga oleh Kamaruddin Simanjuntak penuh kebohongan.

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo tidak terima kalah begitu saja dengan hasil putusan pemecatannya dari Polri dalam sidang banding yang dilaksanakan pada Senin, 19 September 2022.

Sidang banding Kode Etik Profesi Polri Ferdy Sambo telah diputuskan secara resmi ditolak dan menegaskan tetap memecat dengan tidak hormat atas mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.

Hasil Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Resmi Diberhentikan, Habiburokhman: Tidak Boleh Bertele-tele

Hal tersebut juga berarti menguatkan putusan sidang sebelumnya atas pemecatan Ferdy Sambo dari kesatuan kepolisian oleh Komisi Etik Mabes Polri.

Namun, nampaknya keputusan hasil sidang banding tidak memuaskan pihak Ferdy Sambo, pihaknya tidak terlihat akan menyerah dan menerima putusan tersebut ia tetap kekeh perjuangkan pembatalan putusan pemecatan dengan tidak hormat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo bakal ambil langkah upaya lain yang bahkan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar 5 Poin Intruksi Ferdy Sambo Kepada Anak Buahnya untuk Tutupi Kasus Brigadir J

Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, yang dikutip dari PMJ News.

Secara terang-terangan Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum, namun ia belum menjelaskan langkah hukum apa yang akan upayakan.

Dilansir Ayojakarta.com dari PMJ News Arman Hanis menambahkan "Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Lamanya Kasus Ferdy Sambo, Susno Duadji Bilang Bisa Selesaikan Dalam Sebulan Seandainya Jadi Kapolri

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menyatakan hasil dalam sidang banding tersebut telah final dan mengikat, ia juga menjelaskan bahwa upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah upaya terakhir.

Ia juga menambahkan hasil sidang banding yang diputuskan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang komisi banding dan bersama 4 anggota lainya merupakan keputusan yang kolektif kolegial, sepakat menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Dian Naren