AYOJAKARTA.COM – Brigjen Hendra Kurniawan telah membuat pengakuan mengejutkan tentang skenario licik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan membongkar skenario licik yang telah disusun oleh Ferdy Sambo saat dirinya telah ditetapkan sebagai Obstruction Of Justice dalam kasus Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo sempat Menyusun skenario dengan memberikan 5 poin instruksi kepada para anak buahnya untuk menutupi kasus Brigadir J.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!
Ferdy Sambo menyusun skenario tersebut dan memberikan instruksi kepada beberapa anggota di ruangan, anggota tersebut termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa anggota lainnya saat berada di ruangan pemeriksaan Biro Provos Divisi Propam Polri pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigjen Hendra Kurniawan membongkar skenario licik tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus lalu.
Berikut ini 5 poin instruksi kepada para anak buahnya untuk menutupi kasus Brigadir J yang dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Kamaruddin Menyerah, Ferdy Sambo Menang ? Begini Penuturan Irma Hutabarat
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengakui bahwa dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
“Mungkin itu di BAP Propam,” kata Andi.
Lalu terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.*** (Farahiya Fakhrana)

Share this article
Brigjen Hendra Kurniawan telah membuat pengakuan mengejutkan tentang skenario licik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, kasus Brigadir J.