AYOJAKARTA.COM -- Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Proses hukum Ferdy Sambo ini melibatkan empat tersangka lain, diantaranya Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuatnya harus diberhentikan secara tidak hormat oleh kepolisian.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding kepada Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 6 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Banding Ferdy Sambo, pada Senin, 19 September 2022 Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat atau terkena pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Habiburokhman
Putusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Surat Ferdy Sambo dari Penjara Catut Nama Hendra Kurniawan hingga Singgung Aset Polri, Begini Isinya
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.
“Kami menghormati putusan banding tersebut. Memang sejak awal awal saya enggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding,” ungkap Habiburokhman, dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News pada Selasa, 20 September 2022.
Setelah putusan banding Ferdy Sambo ditolak dan resmi diberhentikan secara tidak hormat, Habiburokhman meminta agar kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawannya segera dijalankan.
Baca Juga: Kamaruddin Menyerah, Ferdy Sambo Menang ? Begini Penuturan Irma Hutabarat
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.
“Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J tidak boleh bertele-tele, karena proses kode etik sudah selesai.***

Share this article
Banding ditolak, Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat. Habiburokhman angkat bicara.