AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah fakta baru tentang kematian Brigadir J yang diungkap oleh sang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Fakta baru yang diungkap oleh Kamarudin Simanjuntak ini cukup menghebohkan.
Pasalnya, setelah kliennya meninggal dunia, kata Kamaruddin Simanjuntak, tepatnya pada 11 Juli 2020 masih ada aliran transaksi dari rekening Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Paman Brigadir J? Kehebatannya Sebagai Pengacara Diakui Hotman Paris
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Jatim Network dengan judul "SADIS! Brigadir J Sudah Tewas Uang Rp200 Juta Masih Dikuras Tuntas, Kamarudin Simanjuntak Bongkar Pelakunya".
Lantas siapa pelaku aliran transaksi dari rekening Brigadir J tersebut?
Berikut penjelasan lengkap dari Kamarudin Simanjuntak.
Baca Juga: Biodata-Profil Kamaruddin Simanjuntak Agama hingga Pendidikan, Sang Pengacara Brigadir J
Sebelumnya, diketahui bahwa kasus Brigadir J ini telah bermula sejak 8 Juli 2022 lalu.
Saat pertama kali Brigadir J dikabarkan tewas pada tanggal tersebut, kronologi awal yang tersebar adalah adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Adapun yang menjadi pemicu aksi baku tembak tersebut adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Akan Dipolisikan?
Seiring berjalannya waktu, satu demi satu fakta kasus Brigadir J yang sebenarnya mulai terbongkar atas hasil penyidikan dan kesaksian dari Bharada E, yang ditetapkan sebagai tersangka pertama pada 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E membongkar bahwa dirinya telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dan ancaman dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Selasa, 9 Agustus 2022, setelah Bripka RR (7 Agustus 2022) dan inisial KM (8 Agustus 2022).
Tak hanya itu, kronologi yang awalnya menyebutkan bahwa telah terjadi baku tembak akhirnya berubah menjadi pembunuhan berencana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis, 11 Agustus 2022 menyampaikan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana tersebut.
Selain itu, Ferdy Sambo juga yang telah membuat skenario agar seakan-akan telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Penyidikan Atas Laporan Percobaan Pembunuhan Terhadap Bharada E dan Kekerasan Seksual Dihentikan:
Jum'at, 12 Agustus 2022 dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Andi Rian Djajadi mengumumkan dan menjelaskan perihal dua laporan yang dihentikan dari penyidikan.
Yaitu laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa tim penyidik tidak menemukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam kedua laporan tersebut.
Uang Rp200 juta di rekening Brigadir J terkuras tuntas:
Terbaru, Kamarudin Simanjuntak beberkan fakta yang mengejutkan yakni perihal rekening Brigadir J.
Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber, Kamarudin Simanjuntak mengungkap fakta bahwa tiga hari setelah Brigadir J dikabarkan tewas, ada aliran transaksi pada tanggal 11 Juli 2022 dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka.
Dengan jumlah uang sebanyak Rp200 juta, semuanya terkuras masuk ke rekening Bripka RR diduga atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga Kamarudin Simanjuntak menduga bahwa empat ATM termasuk pin, HP, dan laptop Brigadir J dikuasai oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, saat sebelum terjadi pembunuhan.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, Disaksikan Bripka RR dan Tersangka KM
Oleh karena itu, Kamarudin Simanjuntak langsung menanyakan hal tersebut kepada Kabareskrim, Dirtipidum, dan pihak kepolisian lainnya.
Ia mempertanyakan mengapa bisa terjadi demikian, dan meminta agar dilakukan pemeriksaan terkait fakta tersebut.
Lebih lanjut Kamarudin Simanjuntak berulang kali mengatakan permohonannya yang ditujukan untuk presiden, agar dibentuk tim independen.
Yaitu tim independen yang melibatkan TNI AD, AL, AU, PPATK, dan yang lainnya untuk menangani kasus Brigadir J.
Bharada E Justice Collaborator dan Permohonan Perlindungan ke LPSK Dikabulkan:
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Bukan Pelaku Utama Kasus Brigadir J, Bagamaina Nasib Ferdy Sambo?
Senin, 15 Agustus 2022 LPSK secara resmi mengumumkan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator.
Oleh karena itu permohonan Bharada E ke LPSK tersebut diterima dan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebelumnya, dicabut.***