AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah tujuh kelebihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak kalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ternyata, PPPK memiliki keunggulan tersendiri dibanding PNS, salah satunya yakni dari segi gaji.
Bahkan, diklaim bahwa gaji PPPK ini lebih besar dibanding PNS.
Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Tidak Kalah dengan PNS, Ketahui Nominal dan Syarat Lengkapnya di Sini!
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Lama kontrak dari PPPK ini bervariasi, mulai dari 1-30 tahun.
Lantas apa saja kelebihan PPPK yang tak kalah dari PNS?
Baca Juga: Gaji PNS Tidak Naik 5 Persen? Berikut Faktanya!
Berikut rangkuman tujuh kelebihan menjadi PPPK yang dilansir AyoJakarta.com dari trendguru.id pada Minggu (14/8/2022):
1. Rincian Besaran gaji PPPK
Adapun gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang diklaim lebih besar dari gaji PNS.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Beserta Daftar Formasi Paling Banyak Dicari dan Dibutuhkan!
Berikut rincian gaji PPPK :
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di Link sscasn.bkn.id, Lengkap dengan Formasi Terbarunya
2. Direncanakan punya dana pensiun
Menariknya lagi, PPPK direncanakan akan memiliki dana pensiun.
Seperti diketahui, salah satu alasan mengapa posisi PNS banyak diincar yaitu dengan adanya dana pensiun.
PPPK tentu tak mau ketinggalan. Menurut Bima, dana pensiun PPPK saat ini sedang dirumuskan bersama PT Taspen.
"Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen," kata Bima.
Baca Juga: 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kamu Termasuk?
3. Tidak ada batas usia maksimum
Tidak seperti PNS yang punya batas usia maksimum, ternyata masyarakat dengan usia berapa pun bisa mendaftar menjadi PPPK.
Hal itu tentu dengan dipenuhinya persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui keterangannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
4. Hak cuti
PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Rincian hak cuti bagi PPPK yaitu cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang bekerja paling singkat lima tahun secaraterus-menerus.
Selain itu, cuti di luar tanggungan negara juga bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
5. Tak perlu meniti karier dari bawah
Untuk menjadi PNS, biasanya seseorang harus meniti pangkat dari bawah.
Hal itu berbeda dari PPPK, yang mungkin saja mereka bisa langsung menduduki pangkat lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Naik di Tahun 2023? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani
6. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Dari sisi pengangkatan PPPK melalui peraturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pendaftaran PPPK ini dikontrak minimal setahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Sementara itu untuk pengangkatan PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Baca Juga: Terbuka Kesempatan Lebar bagi Atlet Difabel dan Non Difabel Menjadi PNS
7. Kalangan profesional bisa langsung terbina
Kelebihan terakhir dari PPPK yaitu kalangan profesional bisa langsung terbina.
Hal ini tentu akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Maka dengan skema PPPK kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelas Bima.
Demikian ulasan mengenai tujuh kelebihan PPPK yang tidak kalah dari PNS.***