Gaji PNS Tidak Naik 5 Persen? Berikut Faktanya!

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Uang Rp 100 ribu ( Freepik)
Uang Rp 100 ribu ( Freepik)

AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai gaji PNS yang akan naik 5 persen pada Agustus 2022 sedang hangat dibicarakan.

Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui kebenaran info ini agar tidak menyesatkan.

Hukum dasar dari adanya wacana ini adalah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2019 yang membahas mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/duda.

Selama ini, peraturan ini telah digunakan untuk mengatur pemberian dana pensiun untuk Gaji PNS menurut info yang dikutip dari Ayo Bandung.

Baca Juga: Meski Tak Pernah Kalah, Timnas Indonesia Tak Mau Jemawa Jelang Final Lawan Vietnam di Piala AFF U-16

Namun, jika ada informasi naik Gaji PNS, maka secara otomatis peraturan tersebut direvisi dan disesuaikan.

Sementara untuk Gaji PNS, menurut kabar yang beredar peraturan naik Gaji PNS 5 persen adalah PP RI Nomor 15 tahun 2019 yang dimana telah ditandatangani Joko Widodo sejak 13 Maret 2019 silam.

Pada PP itu membahas mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan Gaji PNS.

Dalam PP diketahui bahwa Gaji PNS pada setiap golongan berbeda-beda, antara golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Terbaru Setelah Naik 5 Persen per Agustus 2022 Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Selain itu ada pangkat di setiap golongan, dari A hingga D besaran nominal Gaji PNS golongan A yaitu Rp1.500.000 hingga Rp2.335.800.

Sementara golongan IV a, besaran nominal Gaji PNS dari Rp3.044.300 hingga Rp4.281.800.

Gaji PNS dalam PP tersebut memang mengalami kenaikan 5 persen namun itu PP yang sudah lama yakni 13 Maret 2019 dan kenaikan Gaji PNS tersebut telah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Hingga kini, peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ini yang telah diterapkan untuk pengaturan pemberian dana pensiun untuk Gaji PNS.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X