AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira kini menyelimuti tenaga honorer. Pasalnya, kabar akan tenaga honorer yang akan diangkat tanpa syarat ramai diperbincangkan.
Menurut KemenPAN RB terkait surat edaran Menteri PAN Terbaru, kabar tersebut nyata adanya.
Bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN, bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK 2022 tanpa tes CAT.
Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Tidak Kalah dengan PNS, Ketahui Nominal dan Syarat Lengkapnya di Sini!
Namun tentunya ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Kriteria atau syarat ini dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.
Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
Dikutip dari Ayo Bandung, sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.
Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.
Seperti diketahui bahwa sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.
Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Calon ASN Wajib Tahu!
SE Menpan RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.
Tentu saja, ini adalah inisiatif pemerintah mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.
Setelah didata, ada kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022.
Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022
1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Terbaru! Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS 2022, Cek Nominalnya di Sini
Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
Tentu tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Share this article
Bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN, bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK 2022 tanpa tes CAT.