Metropolitan

KJP Plus SMA Agustus 2022 Cair Kapan? Simak Jawaban Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta!

Oleh: Redaksi Kamis 11 Agu 2022, 17:31 WIB
KJP Plus Agustus 2022 Cair ke Rekening Hari Ini?

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJP Plus SMA Agustus 2022 dapat disimak di artikel ini.

Simak pula jawaban resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta terkait jadwal pencairan KJP Plus SMA Agustus 2022 di sini.

Lantas kapan KJP Plus SMA Agustus 2022 cair?

Simak jawaban UPT P4OP Disdik DKI Jakarta seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com, Kamis (11/8/2022) dengan judul KJP SMA Agustus 2022 Kapan Cair? Ini Janji P4OP.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menjanjikan pencairan bantuan sosial (Bansos) KJP Agustus 2022 tuntas selama periode 6 sampai 15 Agustus.

Baca Juga: KJP Plus SMP Agustus 2022 Cair Kapan? Ini Jawaban Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta!

Kepala P4OP, Waluyo Hadi, mengungkapkan Bansos pendidikan untuk siswa di DKI Jakarta untuk tingkat SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

“Jenjang lain terus dicairkan sampai dengan selesai maksimum tanggal 15 Agustus,” katanya menjawab pertanyaan Ayoindonesia melalui aplikasi pesan singkat, Kamis 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, akun Instgram P4OP, @upt.p4op, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, melansir jumlah penerima dan besaran dana KJP Plus Agustus 2022 untuk setiap tingkat pendidikan.

Penyaluran Bansos pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung enam bulan.

Mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2022.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Cara Daftar di Sini!

Jumlah penerima KJP Agustus 2022 untuk tingkatan SD/MI mencapai 409.359 dengan total dana yang bisa digunakan senilai Rp250.000.

Untuk jenjang SMP/Mts, ada sebanyak 226.669 siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus ini, dengan total dana mencapai Rp 300.000.

Sementara tingkat SMA/MA menerima dana sebanyak Rp 420.000 untuk 70.763 orang, dan untuk penerima tingkat SMK ada 139.000 dengan dana senilai Rp 450.000.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI untuk memberikan akses kepada warga usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Tujuan program ini adalah agar warga usia sekolah dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: Sudah Cair, Segini Besaran Dana KJP Plus Agustus 2022 yang Dapat Digunakan Penerima Bantuan

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

6. Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

7. Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun, baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS).

Baca Juga: PENGUMUMAN! KJP Plus Agustus 2022 bagi SMP Paling Lambat Cair 15 Agustus 2022

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang.

Penerima KJP dapat mengunakan bantuan untuk ongkos dan uang saku (tunai), dan perlengkapan sekolah (nontunai).

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi untuk SMA dan biaya sertifikasi profesi untuk SMK.

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan.

Pemegang KJP juga menerima fasilitas lain seperti gratis masuk Ancol, museum, Monas, dan Ragunan.

Selain itu, penerima manfaat KJP bisa mendapatkan harga pangan murah dan gratis naik Transjakarta.

Ada dua kategori calon penerima KJP Plus yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal.

- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko.

- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.***Agung Budiman (AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah