AYOJAKARTA.COM---Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri siap-siap menemui titik terang.
Sudah dua tersangka ditetapkan dalam kasus yang awalnya baku tembak antar polisi ini, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Rencananya menyusul ada tersangka baru dipublish sore ini.
Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ditetapkan jadi tersangka pada hari Rabu (3/8/2022). Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Bharada E Bongkar 'Rahasia', Sebut Nama Atasan yang Jadi Dalang Penembakan Brigadir J
Kemudian pada Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan pada Minggu (7/8/2022). Brigadi RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Brigadir RR merupakan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Ijne Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati
Lalu, siapa yang akan menjadi tersangka menyusul keduanya?.
Tanda tanya di masyarakat tampaknya akan terjawab dengan keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang siap mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti. Sekitar pukul 16.00WIB
"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pagi (9/8/2022) dikutip dari Republika.co.id, Selasa (9/8/2022).
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penetapan Status Bharada E Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri
Dalam kasus ini, setelah begulir selama 1 bulan, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak hanya itu, kasus ini merembet dengan pencopotan, mutasi serta pemeriksaan 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Pasal yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Bahkan, eks Kadiv Propam Polri Ijne Pol Ferdy Sambo pun sudah ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
Atas perkembangan kasus yang terus terbuka, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir J bakal tuntas di tingkat polisi.
“Tersangka akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (9/8/2022).