AYOJAKARTA.COM - Kepolisian menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamis, (04/08/2022).
Atas kasus penembakan ini Bharada E dikenakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com Kamis (4/8/2022), menurut Andi Rian kepolisian akan terus mendalami kasus ini dengan terus melakukan pengembangan sampai terungkap bagaimana aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus ini, termasuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penetapan Status Bharada E Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri
Lantas apa isi dari Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dipersangkakan kepada Bharada E?
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan:
Sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa.
Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J, Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat pasal 338 KUHP
Untuk Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Selain itu Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.
Pasal 55 KUHP terdapat dalam bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Pasal ini terdiri dari dua ayat.
Sedangkan bunyi Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Selanjutnya, Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Akhirnya Memenuhi Panggilan Komnas HAM
Setelah itu ada Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Selain Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga terjerat pasal 56 KUHP. Sama dengan pasal 55, Pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Bunyinya adalah sebagai berikut.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Terkait ulasan mengenai isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dipersangkakan kepada Bharada E ini bisa jadi pelajaran untuk kita agar berhati-hati dalam melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.***

Share this article
Berikut pasal yang dikenakan pada Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.