Fakta-Fakta Penetapan Status Bharada E Menjadi Tersangka oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri Atas Kasus Penembakan Brigadir J
Bareskrim Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri Atas Kasus Penembakan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM—Kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigradi J mengalami babak baru. Menyusul Bareskim Polri akhirnya menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Brarada E sebagai tersangka pembunuhan baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/3022).

Kasus penembakan antar polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat pasal 338 KUHP

Bharada E menembak hingga meninggal dunia Brigadir Yosua yang saat itu diduga melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan ajudan  Irjen Ferdy Sambo yang saat kejadian sedang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Berikut sederet fakta terkait penetapan Status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, dikutip dari Suara.com, Rabu (4/8/2022).

  1. Pengumuman penetapan status Bharada E menjadi tersangka dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,”ucap Andi.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana, Polwan yang Viral Usai Penembakan di Rumah Irjen Sambo Pernah Diterima Sekolah Pramugari

  1. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,”kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dua pasal lain yang ikut dipersangkakan ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Pasal 56 KUHP berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Viral Video Kenangan Alm Brigadir J Saat Memberikan Suprise Ulang Tahun Sang Adik

    3. Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap                       Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus             ini.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi menegaskan.

Baca Juga: Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diperiksa Oleh Tim Forensik Hari Ini

  1. Penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. Penahahan dilakukan mulai Rabu malam. 
  1. Dijadwalkan Kamis (4/8/2022) hari ini, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

"Ya betul info dari Dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Parasetyo kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Demikian sederet fakta terkait penetapan status tersangka kepada Bharada E dalam kasus baku tembak polisi yang menyita perhatian khalayak umum.***

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
# Hukuman Penjara 15 Tahun
# Irjen Ferdy Sambo
# Brigadir J
# Bharada E
# tersangka

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.