AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.
Rencana tarif parkir baru Jakarta ini disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa rencana tarif baru ini dilakukan dalam rangka pengendalian lalu lintas dan optimalisasi pelayanan perparkiran.
Ternyata rencana kenaikan tarif parkir Jakarta ini sudah sempat disampaikan oleh Gubernur Pramono Anung pada Juni 2025.
Baca Juga: Keseruan MAXi Day 2025, Ratusan Biker Penuhi Stadion Pakansari Bogor
Pramono mengungkap beberapa alasan mengapa tarif parkir di Jakarta harus dinaikkan.
Salah satunya adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Alasan lain adalah untuk memberi subsidi kepada 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
"Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan," ujar Pramono kala itu.
Pramono juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik bagi pengguna kendaraan pribadi atau yang tergolong mampu secara finansial.
Sedangkan bagi masyarakat kelompok prioritas dan penerima subsidi tidak dikenakan tarif ERP.
Dengan demikian, tarif yang didapat dari parkir dan ERP ini nantinya akan digunakan sebagai subsidi layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta secara gratis bagi 15 golongan masyarakat prioritas.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang bisa menggunakan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
Baca Juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Dibuka Jam 08.00-14.00 WIB
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik).***