AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki inovasi baru perparkiran dengan menggunakan aplikasi JakParkir.
Aplikasi JakParkir ini akan mempermudah perjalanan bagi warga Jakarta.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pesan parkir kini bisa dilakukan secara on the spot maupun booking dengan pembayaran secara cashless.
Hal ini tentunya membuat perjalanan jadi sat-set dan gak ribet.
Baca Juga: Daftar Tunjangan Rumah Anggota DPRD se Pulau Jawa, Mana yang Nominalnya Paling Tinggi?
Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan Google Maps sehingga mencari spot parkir jadi lebih mudah.
Oleh sebab itu, bagi warga Jakarta segeralah mendownload aplikasi JakParkir agar bisa mencari spot parkir lebih cepat dan mudah.
Sebagai informasi, aplikasi JakParkir adalah salah satu inovasi dalam rangka mendukung digitalisasi perparkiran di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna dapat:
Baca Juga: Monas Kembali Dibuka untuk Acara Keagamaan Bagi Semua Agama, Pemprov DKI Jakarta Siap Memfasilitasi
1. Melakukan pemesanan parkir (booking) pada lokasi parkir on street resmi milik Pemerintah Daerah
2. Melakukan pemesanan langsung (on the spot) pada lokasi parkir on streef resmi miliki Pemerintah Daerah
3. Memandu pengguna jasa parkir menuju lokasi parkir dengan navigasi melalui Google Maps
4. Melakukan pembayaran parkir secara non tunai (cashless) menggunakan kartu uang elektronik, e-Wallet dan QRIS.***
Share this article
Kini warga DKI Jakarta lebih mudah untuk pesan parkir dengan menggunakan aplikasi JakParkir, segera download.