AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk menetapkan tarif parkir baru.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian lalu lintas dan optimalisasi pelayanan perparkiran.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta terakhir telah merevisi Pergub tentang Biaya dan Tarif Parkir 13 Tahun lalu yakni Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk di Luar Badan jalan dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Rencana ini disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Keseruan MAXi Day 2025, Ratusan Biker Penuhi Stadion Pakansari Bogor
Tarif parkir di Jakarta bisa dibilang masih minim untuk mendukung push and pull strategy penanganan kemacetan lalu lintas.
Saat ini rata-rata parkir mobil di jam pertama di Jakarta ditarif Rp5 ribu.
Sedangkan motor Rp2 ribu, bus Rp8 ribu dan truck Rp8 ribu.
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta belum menyampaikan kapan tarif baru ini akan dimulai.
Selain itu, belum diketahui juga berapa tarif parkir yang nantinya akan diberlakukan di Jakarta.
Di sisi lain, tarif parkir baru ini juga diharapkan mendapat manfaat baru seperti:
1. Digitaliasi Perparkiran melalui Aplikasi JakParkir dan Terminal Parkir Eletronik versi Lokal
2. Pengembangan inklusivitas pembayaran
3. Mendukung percepatan penerapan digitalisasi daerah
4. Pengembangan dan integrasi pembayaran park and ride dengan angkutan umum
Baca Juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Dibuka Jam 08.00-14.00 WIB
5. Mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum
6. Meningkatkan saran dan prasaran perparkiran.***
Share this article
Rencana tarif baru parkir di Jakarta sudah mulai dibahas, namun belum diketahui kapan dimulai dan belum tahu berapa tarif yang akan diberlakukan.