Metropolitan

Info Sembako Bersubsidi untuk Pemilik KJP Plus! Cara Daftar Antrean secara Online

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 12 Sep 2025, 15:11 WIB
KJP Plus (Sumber: jakarta.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Ada kabar baik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui kembali membuka pendaftaran sembako bersubsidi bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Namun, sembako bersubsidi ini tidak semua bisa mendapatkannya.

Hal ini karena ada beberapa syarat yang harus memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Alasan Presiden Prabowo Kepincut Purbaya Yudhi Sadewa hingga Dijadikan Menkeu Dibongkar Ekonom Senior Ini, Berawal dari 'Iseng-iseng'

Syarat Sembako Bersubsidi KJP Plus

1. Pemilik KJP PLus yang aktif

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Sudah memenuhi syarat dokumen yang harus dibawa ketika pengambilan bantuan yakni:

- KJP asli sesuai pendaftar

- KTP asli

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Sudah memiliki antrean yang dilakukan secara online

- Pemegang KJP Plus harus hadir sesuai dengan hari dan waktu pengambilan yang terdaftar sesuai tiket antrean

- Saldo di KJP harus cukup untuk melakukan pembayaran subsidi sembako

Baca Juga: iPhone 17 Resmi Rilis dengan Spesifikasi Mantap, David GadgetIn Sampai Senyum-senyum Sendiri Saat Review

Cara Mendapatkan Antrean Online

- Pemilik kartu KJP Plus harus mendaftar melalui link antriankjp.pasarjaya.co.id

- Isi data online, mulaid ari domisili, lokasi pengambilan, data NIK, nomor kartu KJP

Kamu bisa mendapatkan info dari harga sembako murah melalui situs resmi Antrian KJP Pasar Jaya atau dari Instagram Pemprov DKI Jakarta yang tiap harinya memberikan info Pasar Jaya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky