Metropolitan

Sampai 15 November 2025! Pendaftaran Penyandang Disabilitas Bisa Masuk DTKS dan Dapat Bantuan, Warganet: Sudah Pendataan Tapi Nggak Aktif

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 16 Sep 2025, 11:11 WIB
Pendaftaran penyandang disabilitas tahun 2025 pada tanggal 15 September 2025 - 15 November 2025 (Sumber: Instagram @pusdatinkesosdki | Foto: Instagram @pusdatinkesosdki)

AYOJAKARTA.COM - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Kesos diketahui melakukan pendaftaran penyandang disabilitas tahun 2025.

Pendaftaran penyandang disabilitas tahun 2025 ini dilakukan selama 2 bulan yakni sejak 15 September-15 November 2025.

Untuk apa pendataan penyandang disabilitas ini?

Baca Juga: Ingin Lapor Permasalahan DKI Jakarta? Bisa Coba 5 Layanan Ini dan Cara Pengaduannya Ya!

Tujuan Pendaftaran Penyandang Disabilitas

- Memperbarui data penyandang disabilitas di DKI Jakarta

- Bisa mendapatkan bantuan sosial, layanan dan program perlindungan sosial dari pemerintah pusat maupun provinsi.

- Dapat menerima program rehabilitasi sosial, pemberdayaan, akses pendidikan, kesehatan hingga pelatihan kerja.

- Terjamin masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terinterrasi dengan layanan sosial.

Baca Juga: BTN Perkuat Transparansi Emisi Karbon, Resmi Jadi Anggota PCAF Global

Berikut Jenis Disabilitas:

Disabilitas Sensorik

- Disabilitas Netra

- Disabilitas rungu/ Pendengaran

- Disabilitas Wicara

- Low Vision

Disabilitas Mental

- Skizofrenia

- Depresi

- Gangguan kecemasan

- Gangguan kepribadian

- Autis

- Hiperaktif

Baca Juga: Siap-siap! iPhone Bakal Punya Pesaing, HP Baru Milik Vivo Ini Bisa Berbagi File ala AirDrop ke Mac dan iPad Loh, Kapan Rilis?

Disabilitas fisik

- Disabilitas Daksa

- Amputasi

- Lumpuh Layu

- Celebral Palsy

- Paraplegia

- Tubuh Mini

Disabilitas Intelektual

- Disabilitas Grahita

- Down Syndrom

Baca Juga: Profil Tasya Farasya Lulusan Kedokteran Gigi yang Gugatan Cerainya Viral!

Mekanisme Pendaftaran

- Pendaftaran: 15 September 2025-15 November 2025

- Penyandang disabilitas/keluarga/kerabat melakukan input data secara mandiri melalui situs dtks.jakarta.go.id

- Verifikasi dan validasi lapangan akan dilakukan oleh petugas pendamsos setelah pendaftaran disabilitas ditutup

Persyaratan Dokumen

- KTP DKI Jakarta dengan status NIK Aktif

- Kartu Keluarga

- Surat Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan dari Puskesmas/RSUD/RSKD/Instansi terkait lainnya ini GRATIS.

Namun, dari pantauan ayojakarta.com terlihat warganet yang mengeluhkan tentang pendaftaran penyandang disabilitas ini.

"Anakku ASD+ADHD tapi disurat rujukan dari puskesmas ke RS untuk terapi di tulis speech delay, padahal kan itu beda." tulis akun @*******

"Gass 3 x daftar disabilitas anakku tdk pernah lolos malah dikatogorikan mampu dg nilai 6-10," ujar akun @*******

"mau daftarin tetangga punya anak disabilitas umurnya udh 40an cacat dari lahir,cuma bisa duduk ibunya janda dan setiap hari d tinggal kerja bantu² jualan di kantin,tapi ga dpt bantuan," tulis akun @******. ***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky