AYOJAKARTA.COM - Ketika melihat permasalahan di kota DKI Jakarta kamu ingin melapor tapi bingung harus kemana?
Ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan 5 layanan yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pelaporan permasalahan kondisi ibu kota loh.
Baca Juga: BTN Perkuat Transparansi Emisi Karbon, Resmi Jadi Anggota PCAF Global
5 Layanan Aduan Pemprov DKI Jakarta
1. JAKI
2. Lapor 1708
3. Media sosial: x@dkijakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Instagram @dkijakarta
4. email: [email protected]
5. SMS/WhatsApp: 08111272206
Baca Juga: Viral di Medsos, Pramono Anung Buka Suara Soal Pelantikan Sang Istri di Balai Kota
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengaduan:
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cepatresponsjkt ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Saat pakai JAKI, pastikan lokasi perangkat aktif dan sertakan foto yang jelas untuk pengaduan;
2. Jika akan melakukan pengaduan melalui media sosial, jangan lupa sertakan foto atau video ya;
3. Hindari mengambil foto dengan data pribadi atau selfie agar identitasmu tetap aman;
4. Jangan lupa untuk menulis secara detail lokasi,ciri untuk aduanmu ya;
5. Jika menggunakan aplikasi JAKI, usahakan untuk melapor sesuai dengan kategori.
Itulah beberapa layanan dan cara yang bisa digunakan jika kamu ingin melakukan aduan tentang permasalahan yang ada di DKI Jakarta.***
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan 5 layanan yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pelaporan permasalahan kondisi ibu kota loh.