Metropolitan

Catat Ya! Ada Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 26 Sep 2025, 12:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk memperoleh pengurangan maupun pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Sumber: instagram @humaspajakjakarta | Foto: instagram @humaspajakjakarta)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk memperoleh pengurangan maupun pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai informasi pembebasan PKB berlaku bagi kendaraan dengan fungsi khusus atau kondisi tertentu sehingga tidak lagi dikenakan pajak, sedangkan pengurangan PKB membuat beban pajak lebih ringan, terutama bagi kendaraan rusak, non-komersial, atau nilainya lebih rendah dari standar NJKB.

Sebagai contoh untuk pembebasan PKB untuk kendaraan Presiden, kendaraan TNI/Polri, kendaraan hilang atau disita pemerintah.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Wajib Tahu! Ada Undangan Distribusi ke-1 Tahap 2 Tahun 2025 Pengambilan ATM dan Buku Rekening

Sedangkan untuk pengurangan PKB bagi pajak kendaraan masih dibayar tetapi berkurang, misalnya 50%, untuk kendaraan rusak berat, non-komersial, atau pindah keluar DKI.

Jadi, bila kendaraan kamu termasuk kategori khusus dan sudah dihapus registrasi fungsi negara, maka berlaku pembebasan PKB.

Namun, jika kendaraan masih aktif tetapi mengalami kondisi tertentu seperti rusak berat atau non-komersial, maka Anda bisa mengajukan pengurangan PKB.

Persyaratan

Pembebasan Pokok PKB

  • Pembebasan Secara Jabatan
  • Diberikan terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi.
  • Berlaku untuk masa pajak kendaraan yang belum ditetapkan sampai dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi.
  • Pembebasan Atas Permohonan Wajib Pajak

Diberikan terhadap:

a. Kendaraan bermotor untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

b. Kendaraan bermotor untuk pertahanan & keamanan negara, digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, MABES TNI, MABES POLRI, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

c. Kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali.

d. Kendaraan bermotor yang disita instansi pemerintah untuk masa pajak sejak penyitaan sampai ditetapkan pemenang lelang/dikembalikan kepada pemilik/ditetapkan sebagai barang milik negara.

Baca Juga: Buruh Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa 30 September 2025 di Gedung DPR RI, Salah Satu Tuntutan: UMR Naik 10,5 Persen

Pengurangan Pokok PKB

Pengurangan Secara Jabatan

a. Diberikan terhadap kendaraan bermotor yang mengajukan mutasi keluar DKI Jakarta sebelum 12 bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

b. Pengurangan pokok PKB diberikan secara proporsional sebesar pajak kendaraan yang terutang, untuk jangka waktu (bulan) yang belum dilalui.

Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak

a. Kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari 6 bulan dihitung sejak kendaraan tersebut rusak.

b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk melayani kepentingan umum sosial/keagamaan (tidak bersifat komersial).

c. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB yang ditetapkan.

Baca Juga: LINK Live Streaming Malam Final Abang None Jakarta 2025 Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Siapa Pemenangnya?

Catatan:

Pengurangan pokok PKB sebesar 50%.

Khusus poin C, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

informasi lebih lanjut bisa kunjungi situs bapenda.jakarta.go.id.******

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky