AYOJAKARTA.COM - Total penyaluran capai 200.684, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial kepada penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode September 2025.
Setidaknya 23.707 penerima KAJ, 157.755 penerima KLJ dan 19.222 penerima KPDJ berhasil mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Sebagai informasi, Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin menyebutkan bahwa pencairan bantuan untuk bulan September 2025 ini diberikan kepada penerima manfaat eksisting maupun penerima baru yang telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.
Baca Juga: BRI Hadirkan Layanan Treasury Lebih Dekat Lewat Regional Treasury Team Medan
Setiap penerima memperoleh dana sebesar Rp300.000 sebagai top-up periode September.
Lantas bagaimana cara daftar program bantuan KAJ, KLJ atau KPDJ?
Cara daftar bantuan KAJ, KLJ atau KPDJ
- Pastikan kamu sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) DKI
- Kunjungi Kelurahan sesuai domisili untuk mendaftar atau mengusulkan
Atau mendaftar secara online melalui laman/portal DTKS DKI Jakarta (dtks.jakarta.go.id)
- Unggah / serahkan dokumen pendukung sesuai jenis bantuan
- Tunggu proses verifikasi & validasi dari Dinas Sosial
- Bila disetujui, bantuan disalurkan (biasanya lewat rekening Bank DKI)
- Cek status penerimaan melalui portal resmi (misal situs Siladu) atau via kelurahan / petugas setempat
Syarat Umum KLJ (Kartu Lansia Jakarta)
- Warga dengan KTP DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Berdomisili dan tinggal di Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
Baca Juga: Apakah Ada Potensi Banjir Rob Jakarta Oktober 2025? Dinas SDA Beri Jawaban
Syarat Umum KAJ (Kartu Anak Jakarta)
- Anak dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Orang tua / wali berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- Masuk kategori anak usia dini (0–6 tahun) atau sesuai ketentuan terbaru
Syarat Umum KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta)
- Warga dengan KTP DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- Tinggal di Jakarta
- Memiliki surat keterangan disabilitas dari instansi terkait.***